Simelue,sinarpagiindonesia.com-Penyelewengan penggunaan dana BOS di satuan pendidikan di kabupaten Simeulue kembali menjadi sorotan
Berdasarkan hasil penelusuran awak media dari masyarakat sekitar sekolah, diduga adanya tidak keterbukaaan dalam pengelolaaan dana
SD Negeri 6 Teluk dalam, Kabupaten Simeulue yang terletak di desa Kuala baru memiliki jumlah murid 111 orang memiliki pagu dana BOS Rp. 127 juta lebih pertahunnya
Namun realisasi penggunaannya diduga ditutupi oleh kepala sekolah Daswani, S.Pd
Ketika awak media mengkonfirmasi kebenaran informasi dan laporan dari masyarakat dan wali murid, Kepala sekolah Daswani, S.Pd bungkam alias tidak menjawab
Padahal keterbukaaan informasi dan penggunaan dana BOS diatur dalam Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026
Salahseorang masyarakat di sekitar sekolah yang tidak berkenan ditulis nama menyampaikan sekolah ini minim keterbukaaan mengenai dana BOS, lihatlah kedaaaan sekolah seperti tidak ada kepedulian padahal muridnya banyak, ujarnya
“Tidak ada pak, kami tidak tahu penggunaan dana BOS”
Bagaimana bisa Dinas Pendidikan simeulue menerima pertanggungjawaban (LPJ) jika tidak sesui dengan bukti yang sebenarnya, dikemanakan uang sebanyak itu ? ujar wali murid
Ini sangat menghawatirkan, kami berharap Dinas pendidikan simeulue turun ke lapangan melihat keadaaan yang sebenarnya ke sekolah-sekolah jangan duduk manis dikantor
Alokasi dana BOS tahun 2025 untuk sekolah- sekolah telah selesai pembuatan LPJ, bahkan tahun 2026 sudah ada penarikan, namun pihaknya untuk dukungan bukti fisik penggunaan dana tahun 2025 diduga banyak yang direkayasa,
Aparat penegak hukum (APH) jangan diam, wajib memberikan atensi agar uang negara tidak sembarangan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesui juknis
Jangan sampai sekolah dijadikan lahan korupsi yang merugikan kwalitas pembelajaran dan kinerja sekolah.
SinarPagiIndonesia.com/aji)









