Nagan Raya,sinarpagiindonesia.com –Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar konferensi pers bersama insan pers yang bertugas di daerah Nagan Raya terkait layanan yang ada kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSUD SIM).
Dalam kegiatan tersebut berlangsung di Aula ( RSUD SIM ) Sultan Iskandar Muda di Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala,Nagan Raya / Selasa (30/6/2026)
Dalam arahannya, Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan, menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membuka ruang komunikasi publik serta menyampaikan informasi yang benar terkait berbagai isu yang berkembang di RSUD SIM.
Ia mengungkapkan bahwa mulai 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya tidak lagi melakukan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN termasuk tenaga kesehatan di lingkungan RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya
“Penghentian pembayaran TPP bagi ASN tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh,” ungkapnya.
Selain itu, ia meminta jajaran manajemen RSUD SIM untuk terus membangun komunikasi dengan insan pers sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Silakan ditanggapi jika ada wartawan melakukan konfirmasi. Hal ini penting agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat bersifat lengkap dan berimbang,” ujar Hizbulwatan.
Hizbulwatan menegaskan bahwa RSUD SIM berkomitmen menerapkan tata kelola rumah sakit yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Apabila ada masukan, mohon disampaikan kepada kami. Semua itu menjadi bahan evaluasi agar RSUD SIM dapat terus kita benahi sesuai harapan bersama
Sementara itu, Plt. Direktur RSUD SIM melalui Kepala Tata Usaha RSUD SIM, dr. Cut Meirisha Putri, menyampaikan sejumlah informasi tentang pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Ia mengungkapkan bahwa mulai 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya tidak lagi melakukan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN termasuk tenaga kesehatan di lingkungan RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya
“Penghentian pembayaran TPP bagi ASN tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh,
” ungkapnya.dr. Cut Meirisha Ia menjelaskan, mulai 2026 di lingkungan RSUD Sultan Iskandar Muda tidak lagi mengalokasikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagaimana yang diterapkan pada perangkat daerah di Kabupaten Nagan Raya.
Konferensi pers yang dipandu oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nagan Raya, Arafik Karim, S.Sos.I., MPA, berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh keakraban.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah insan pers turut menyampaikan masukan dan saran terkait peningkatan pelayanan serta komunikasi publik RSUD SIM.
Media SinarPagiIndonesia meminta jajaran manajemen RSUD SIM untuk terus membangun komunikasi dengan insan pers sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.(spi/hji)









