Home / Semua Berita / Daerah / Pemkab Aceh Selatan dan Kejari Tapak Tuan Tanda Tangani MOU Perjanjian Kerjasama Tangani Masalah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemkab Aceh Selatan dan Kejari Tapak Tuan Tanda Tangani MOU Perjanjian Kerjasama Tangani Masalah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Aceh Selatan,sinarpagiindonesia.com – Kamis (23/7) siang di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan Pemerintah kabupaten Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri Tapaktuan Aceh Selatan telah melaksanakan penanda tangan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kejari Tapaktuan melalui Kasi Intelijen Roland Tampubolon SH. MH menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan implementasi tugas dan fungsi kejaksaan Agung Republik Indonesia Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka memberikan dukungan hukum pada pemerintah daerah dalam hal penegakan hukum, bantuan hukum, Pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Ditambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemkab Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Tapaktuan Aceh Selatan dalam mencegah dan memittigasi resiko Hukum terkait segala kegiatan pemerintahan baik dari asfek perdata maupun administrasi negara didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah serta kejaksaan dapat menberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah apabila terdapat permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
setiap permohonan bantuan hukum maupun tindakan hukum lainnya akan dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku kata kasi Intelijen.

Kegiatan penandatanganan ini dihadiri Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE MSos, Kejari Tapaktuan Rozano Yudistira, SH, MH, Sekdakab Diva Samudera Putra SE, MM, para Asisten, Kepala SKPK, Kasi Intelijen, Kasi Perdata dab Tata Usaha Negara, Kasi Pidsus, Kasi Ti Pidum dan para pegawai kejaksaan negeri Tapaktuan Aceh Selatan(spi/ jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *