Mesuji,sinarpagiindonesia.com –Polres Mesuji membenarkan terjadinya tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Poros, sekitar Pasar Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban berinisial YB (36), warga Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung. Pelaku diduga mantan suami korban, berinisial AR (35), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H. menjelaskan kronologi kejadian. Pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mendatangi rumah orang tua korban di Desa Wiralaga I untuk mengajak korban rujuk. Ajakan tersebut ditolak korban.
“Pelaku kemudian mengancam korban dan orang tua korban menggunakan senjata api serta mengancam akan membakar rumah. Karena ancaman itu, korban terpaksa ikut pelaku ke rumahnya di Kabupaten OKI,” terang AKBP Firdaus, Senin 10/08/26.
Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung beristirahat dan tidak menanggapi pelaku. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban bangun, membereskan rumah, dan bermaksud pulang ke rumah orang tuanya. Pelaku mengetahui hal tersebut dan mengancam akan menembak korban apabila keluar dari rumah.
Meskipun diancam, sekitar pukul 06.00 WIB korban tetap berjalan pulang. Pelaku mengikuti korban dan menembak paha kiri korban menggunakan senjata api rakitan. Proyektil menembus hingga paha kanan.
“Usai melakukan penembakan, pelaku melarikan diri. Anak korban yang melihat kejadian langsung memeluk korban. Korban meninggal dunia di tempat,” tambah Kapolres.
Keluarga korban segera melapor ke perangkat desa dan pihak kepolisian. Saat ini jenazah korban telah dievakuasi ke Puskesmas Wiralaga I untuk proses identifikasi awal.
Tim gabungan Polres Mesuji saat ini masih berada di lokasi untuk melakukan pengamanan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengumpulkan barang bukti. Penyelidikan intensif terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Polres Mesuji mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku AR untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.(spi/red)








