Lubuk Pakam,sinarpagiindonesia.com – Gugatan Rp12 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjadi perhatian Adi Warman Lubis. Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum PAGAR UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia itu mengatakan pada Senin, 10 Agustus 2026, bahwa dirinya meminta majelis hakim yang menangani perkara gugatan perdata terhadap dirinya memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Adi menegaskan dirinya tidak meminta keberpihakan dari majelis hakim. Ia hanya berharap seluruh proses pemeriksaan perkara dilakukan secara objektif, profesional, transparan, serta berpedoman pada hukum dan fakta persidangan.
“Saya tidak meminta ada keberpihakan kepada saya. Saya hanya meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, hakim ketua, hakim anggota, beserta jajaran memberikan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta demi keadilan. Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan, bukan menjadi alat untuk kepentingan tertentu,” tegas Adi Warman Lubis.
Menurut Adi, persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli dengan sistem barter atas sebidang tanah miliknya seluas kurang lebih 9.500 meter persegi pada awal 2023.
Dalam kesepakatan tersebut, transaksi dilakukan dengan kombinasi uang tunai sebesar Rp60 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo tahun 1995 yang disepakati senilai Rp50 juta, serta 10.000 potong pakaian layak jual.
Adi mengatakan dirinya dan pihak penggugat telah lama saling mengenal dan sama-sama bergerak sebagai pedagang. Karena itu, ia mengaku tidak memiliki prasangka buruk dan percaya terhadap kesepakatan yang dibuat.
“Begitu uang Rp60 juta saya terima, surat tanah langsung saya berikan kepada penggugat. Beberapa hari kemudian mobil Escudo juga diambil, walaupun saat itu surat mobil masih dalam proses pengurusan dan yang ada baru surat keterangan hasil lelang,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Adi, pihak penggugat menghubunginya untuk menanyakan kapan kedua pihak datang ke notaris guna membuat dokumen jual beli. Adi kemudian mengikuti kesepakatan tersebut hingga keduanya hadir di kantor notaris yang ditunjuk oleh penggugat.
Beberapa hari kemudian, penggugat kembali menghubungi Adi dan menyampaikan bahwa pakaian yang menjadi bagian transaksi telah dikemas dalam karung dan dapat diambil.
Adi kemudian meminta anaknya mengambil pakaian tersebut untuk dibawa ke rumah.
“Karena saya percaya, setelah barang sampai di rumah saya tidak langsung mengecek satu per satu. Saya coba informasikan kepada teman-teman bahwa ada pakaian yang mau dijual. Beberapa calon pembeli datang melihat, tetapi tidak ada yang cocok,” katanya.
Karena tidak ada calon pembeli yang berminat, Adi kemudian memeriksa langsung isi karung tersebut. Ia mengaku terkejut karena kondisi pakaian yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Begitu saya buka karung dan saya cek, saya terkejut. Barang yang diberikan tidak sesuai dengan yang disepakati dan dijanjikan. Bahkan banyak yang sudah koyak, kotor dan lapuk,” ujarnya.
Adi kemudian membuat video kondisi pakaian tersebut dan mengirimkannya kepada penggugat. Menurutnya, penggugat kemudian menyampaikan bahwa apabila barang tersebut tidak cocok, pakaian dapat dikembalikan untuk ditukar.
Karena masih merasa memiliki hubungan baik dan kepercayaan kepada penggugat, Adi mengaku mengikuti permintaan tersebut. Barang kemudian dimasukkan kembali ke dalam karung dan dikembalikan ke toko penggugat.
Namun, persoalan tersebut menurut Adi tidak kunjung selesai. Ia mengaku berkali-kali menghubungi penggugat melalui WhatsApp dan telepon untuk menanyakan kapan pakaian tersebut akan diganti.
Menurut Adi, penggugat beberapa kali meminta dirinya bersabar dengan alasan sedang berada di luar kota dan kemudian sibuk pindah rumah.
“Setelah beberapa kali saya hubungi, akhirnya saya datang langsung ke tokonya dan menanyakan bagaimana penyelesaiannya. Saya minta barang tersebut diganti. Tetapi saya mendapat jawaban, kalau mau ambil saja kembali, kalau tidak ya sudah. Karena saya tidak mau ribut di tokonya, saya memilih kembali,” tuturnya.
Karena tidak menemukan penyelesaian, Adi kemudian mengirimkan somasi melalui penasihat hukum. Namun, menurut pengakuannya, somasi tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
Adi selanjutnya membuat laporan ke SPKT Polresta Medan. Dalam proses pemeriksaan, sejumlah saksi dimintai keterangan dan pihak-pihak terkait turut diperiksa.
Menurut Adi, dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa pakaian yang diberikan baru sekitar 6.000 potong dari kesepakatan 10.000 potong. Ia juga menyebut pihak terlapor telah mengakui hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Unit Pidum Polresta Medan.
“Dalam BAP, terlapor mengakui bahwa barang yang diberikan baru sekitar 6.000 potong dari kesepakatan 10.000 potong. Barang tersebut juga sudah diterima kembali seluruhnya,” katanya.
Namun, Adi mengaku kemudian menerima surat penghentian penyidikan atau SP3 yang menurutnya tidak disertai alasan yang jelas. Karena keberatan, ia mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
Gelar perkara kemudian dilakukan di Krimsus Polda Sumatera Utara melalui Unit Wasidik. Menurut Adi, setelah gelar perkara tersebut, laporan kembali dilanjutkan dan ditangani Unit Harda Polresta Medan.
Dalam proses lanjutan, sejumlah saksi kembali diperiksa, termasuk pihak terlapor. Adi menyebut keterangan mengenai jumlah pakaian yang baru diberikan sekitar 6.000 potong dari kesepakatan 10.000 potong kembali muncul dalam pemeriksaan.
Sekitar Oktober 2025, menurut Adi, sempat dilakukan mediasi di ruang Kanit Harda Polresta Medan. Mediasi tersebut dihadiri pihak terlapor bersama kuasa hukum, kuasa hukum Adi, Kanit, Panit, serta penyidik pembantu.
Dalam mediasi tersebut, menurut Adi, pihak terlapor menyatakan kesediaannya mengganti pakaian yang menjadi persoalan.
Adi kemudian meminta anaknya bersama beberapa rekannya melihat langsung pakaian yang akan diberikan sebagai pengganti di rumah terlapor di kawasan Pasar III Tembung.
Namun, setelah diperiksa, anak Adi menghubunginya dan menyampaikan bahwa kondisi pakaian tersebut kembali bermasalah.
“Anak saya menelepon dan mengatakan barangnya sudah lapuk, kotor, bahkan ada yang koyak. Anak saya juga mengirimkan video kondisi barang tersebut kepada saya,” ujar Adi.
Adi kemudian datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi barang tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan anaknya ternyata benar.
Ia bahkan mengaku menemukan bahwa pakaian yang hendak diberikan sebagai pengganti tersebut merupakan barang yang sama dengan pakaian yang sebelumnya menjadi persoalan.
“Saya datang ke lokasi dan melihat sendiri. Ternyata barang yang mau diberikan sebagai pengganti itu barang yang sama yang diberikan dua tahun sebelumnya,” katanya.
Adi kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada penyidik Unit Harda Polresta Medan yang menurutnya juga berada di lokasi.
Dalam situasi tersebut, Adi mengaku sempat menawarkan solusi agar persoalan surat tanah diselesaikan melalui notaris.
“Saya bilang kepada penyidik, begini saja. Sampaikan kepada terlapor, daripada persoalan ini terus kita urus dan pekerjaan kita banyak, lebih baik suratnya ditaruh di notaris. Dia bisa menjual, saya juga bisa menjual. Kalau dia yang menjual, berikan hak saya. Kalau saya yang menjual, saya berikan hak dia,” ungkapnya.
Menurut Adi, penyidik saat itu menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut kepada pihak terlapor.
Namun, setelah itu Adi mengaku terus menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik, Kanit maupun Panit.
Adi mengaku kembali menerima SP3 pada 15 Januari 2026. Sementara menurutnya, dokumen tersebut tercantum diterbitkan pada Desember 2025.
“Ini yang membuat saya bertanya-tanya. Saya menerima SP3 tanggal 15 Januari 2026, tetapi SP3 tersebut disebut keluar pada Desember 2025. Ada rentang waktu yang menurut saya perlu dijelaskan,” ujarnya.
Merasa terdapat kejanggalan dan menduga ada persoalan dalam pelaksanaan tugas penyidik, termasuk terkait penerbitan dan penyampaian SP3, Adi kemudian membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara serta pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri.
Menurut Adi, dirinya sempat mendapatkan respons dari Mabes Polri. Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa petugas dari Mabes Polri sempat turun ke Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Namun, hingga kini ia mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai hasil maupun perkembangan tindak lanjut laporan tersebut.
Di tengah persoalan tersebut, Adi mengaku menerima surat panggilan dari PN Lubuk Pakam terkait gugatan perdata yang diajukan pihak yang sebelumnya menjadi terlapor dalam perkara pidana tersebut.
Menurut Adi, gugatan tersebut mencapai kurang lebih Rp12 miliar.
Ia menyebut gugatan tersebut antara lain memuat tuntutan kerugian moril sekitar Rp10 miliar, biaya pengacara Rp50 juta, biaya pengumpulan massa Rp200 juta, serta tuntutan pembayaran sekitar Rp2 juta per hari sejak persoalan tersebut muncul.
“Saya juga dituduh degil dan arogan, bahkan aset saya diminta untuk disita. Saya merasa persoalannya justru terbalik. Saya yang merasa belum menerima hak saya sepenuhnya, tetapi saya justru digugat dengan nilai yang sangat fantastis,” tegas Adi.
Meski demikian, Adi menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum dan hadir memenuhi setiap panggilan pengadilan.
Dalam beberapa kali persidangan, menurut Adi, majelis hakim juga telah melakukan upaya mediasi antara dirinya dengan pihak penggugat.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak penggugat kembali menyatakan kesediaannya memberikan pakaian sebagai pengganti.
Adi bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi rumah penggugat bersama pihak terkait untuk melihat barang yang ditawarkan sebagai pengganti. Namun, menurut Adi, kembali terjadi perbedaan pendapat mengenai kondisi dan nilai barang.
“Ketika sampai di rumah penggugat, dia mengatakan kalau mau ambil saja barang ini sebagai pengganti. Tetapi harga yang ditawarkan Rp97 ribu per potong. Karena harga yang ditawarkan terlalu tinggi dan barangnya juga menurut saya tidak sesuai, akhirnya mediasi kedua gagal,” jelasnya.
Seminggu kemudian, menurut Adi, dilakukan mediasi ketiga di PN Lubuk Pakam. Namun, pihak penggugat disebut tidak hadir dalam mediasi tersebut.
Adi mengatakan dirinya tetap hadir memenuhi seluruh proses hukum, termasuk agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ia berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Saya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum akan mengikuti seluruh proses yang ada. Saya berharap kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, hakim ketua, hakim anggota dan seluruh jajaran agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Adi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak meminta hakim berpihak kepadanya.
“Saya tidak meminta keberpihakan kepada saya. Saya hanya meminta keadilan berdasarkan fakta. Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan. Jangan sampai pengadilan justru dipersepsikan sebagai alat untuk kepentingan tertentu,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak muncul asumsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, ataupun anggapan bahwa proses peradilan dapat berjalan berdasarkan pesanan atau kepentingan tertentu.
“Jangan sampai ada asumsi negatif bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa hukum bisa berjalan sesuai pesanan. Mari kita tegakkan hukum secara adil dan sesuai sumpah jabatan,” tegas Adi Warman Lubis.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan hanya dapat dijaga apabila setiap perkara diputus berdasarkan hukum, fakta, alat bukti, serta proses persidangan yang objektif.
“Kita ingin hukum di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini benar-benar tegak lurus. Hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan keadilan. Karena itu, saya berharap perkara ini diputus secara objektif, adil, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.(spi/yudi)








