Subulussalam,sinarpagiindonesia.com – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Antoni Angkat, SE, menegaskan keras agar Pemerintah Kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) segera merealisasikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dengan memanfaatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat.
Langkah ini disampaikan menyusun diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2026 serta Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-551/PK.2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, yang secara khusus diperuntukkan guna mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh daerah, termasuk Kota Subulussalam.
“Dana tambahan DAU ini diberikan pemerintah pusat sebagai solusi untuk menjamin kesejahteraan dan kelancaran penggajian ASN daerah. Oleh karena itu, TAPK tidak boleh menunda atau memperlambat lagi. Kami menuntut agar anggaran ini segera dieksekusi dan disalurkan secara tepat sasaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu,” tegas Antoni Angkat dengan nada tegas dan penuh tanggung jawab.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini menekankan bahwa keterlambatan pembayaran bukan sekadar masalah administrasi semata, melainkan hal yang mencederai kepercayaan publik dan kesejahteraan para pegawai yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta TAPK untuk bergerak cepat melakukan penyesuaian dan pengaturan anggaran, bahkan jika diperlukan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal), agar pembayaran dapat direalisasikan pada bulan Agustus 2026 ini juga.
“Jangan biarkan momentum bantuan dari pemerintah pusat ini terbuang sia-sia. Jika regulasi mengizinkan, segera terbitkan Perwal agar mekanisme pembayaran bisa berjalan secepatnya. Kami juga berharap, seiring kemampuan fiskal yang ada, pembayaran ini dapat dilakukan secara penuh selama 12 bulan sesuai hak yang seharusnya diterima,” tambahnya.
Menurut Antoni, kewajiban membayar gaji tepat waktu bukan sekadar urusan keuangan, melainkan bentuk penghargaan tertinggi terhadap pengabdian dan kerja keras para pegawai yang telah bekerja demi kemajuan dan pelayanan masyarakat Subulussalam.
“Ini bukan hanya soal angka di atas kertas. Ini tentang menjaga harga diri, keadilan, dan kepastian bagi mereka yang telah setia melayani. Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata atau mengabaikan hak-hak yang sudah seharusnya mereka terima,” tutupnya.
(spi/muji)









