Medan,sinarpagiindonesia.com –Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, setelah perkara menjalani rangkaian persidangan hingga sekitar 15 kali persidangan.
Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, dalam amar putusannya menyatakan Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
> “Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider.”
Majelis hakim juga memerintahkan agar Bambang segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Vonis Bebas Berbeda Jauh dengan Tuntutan Jaksa
Putusan bebas tersebut berbeda secara signifikan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo.
Sebelumnya, JPU menuntut Bambang dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
JPU sebelumnya mendalilkan Bambang terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun, setelah seluruh rangkaian pembuktian diperiksa di persidangan, majelis hakim mengambil kesimpulan yang berbeda dari konstruksi dakwaan dan tuntutan penuntut umum.
PH: Hakim Membuktikan Bahwa Pengadilan Bukan Sekadar Tempat Menghukum
Tim Penasihat Hukum Bambang Ghiri Arianto dari Law Firm PS & Partners, yang terdiri dari Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH, MH; Adv. Itoloni Gulo, SH; dan Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH, menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim.
Tim PH menilai majelis hakim telah menjalankan tugasnya secara arif dan bijaksana dengan melihat perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bukan semata-mata berdasarkan konstruksi dakwaan dan tuntutan.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif, teliti, arif, dan bijaksana. Persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan argumentasi hukum. Ketika unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka putusan bebas merupakan konsekuensi hukum yang harus dihormati,” ujar tim PH.
Menurut tim penasihat hukum, proses persidangan yang panjang justru menunjukkan pentingnya pembuktian dalam perkara pidana. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena adanya dugaan atau tuduhan, melainkan harus didukung pembuktian yang memenuhi standar hukum pidana.
“Keadilan Tidak Boleh Berdasarkan Opini, Tetapi Berdasarkan Pembuktian”
Tim PH menegaskan bahwa perkara pidana harus ditempatkan dalam prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.
Putusan bebas Bambang, menurut PH, menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta independensi hakim dalam menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan opini, tekanan, ataupun asumsi. Keadilan harus lahir dari pembuktian yang sah di hadapan persidangan,”tegas tim PH.
Putusan tersebut juga dinilai menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap setiap orang yang didakwa ketika unsur kesalahannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Vonis Bebas Jadi Penegasan Supremasi Hukum. (spi/rt)









