Home / Semua Berita / Daerah / LANA Desak Bupati Aceh Barat Buka Dalang Pemberhentian PPPK Meureobo

LANA Desak Bupati Aceh Barat Buka Dalang Pemberhentian PPPK Meureobo

Aceh Barat,sinarpagiindonesia.com –Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Bupati Aceh Barat Tarmizi membuka secara transparan proses pemberhentian Sri Yulita, PPPK Paruh Waktu yang bertugas sebagai Operator Layanan Operasional di Puskesmas Meureubo.

Desakan itu muncul setelah Sri Yulita mengadukan persoalan tersebut kepada LANA. Berdasarkan keterangan yang diterima LANA, persoalan pemberhentian diduga bermula dari cekcok antara Sri Yulita dengan seseorang yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala BKPSDM Aceh Barat.

LANA menilai persoalan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Terlebih, keputusan pemberhentian disebut terjadi setelah adanya persoalan personal antara pihak-pihak yang terlibat.

Ketua LANA, Teuku Laksamana, mempertanyakan mengapa persoalan tersebut tidak terlebih dahulu diselesaikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

«“Kalau memang terjadi cekcok, kenapa tidak dipanggil kedua belah pihak? Kenapa kemudian Sri Yulita yang diberhentikan? Bupati harus menjelaskan kepada publik bagaimana proses dan dasar pengambilan keputusan tersebut,” tegas Teuku Laksamana.»

Menurut LANA, persoalan ini tidak boleh berhenti pada alasan administratif semata. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat harus dapat memastikan bahwa keputusan pemberhentian tidak dipengaruhi hubungan personal, tekanan pihak tertentu, ataupun konflik kepentingan.

SK Disebut Karena Mengundurkan Diri

LANA juga menyoroti dasar pemberhentian Sri Yulita yang dalam SK disebut karena mengundurkan diri.

Menurut Teuku Laksamana, alasan tersebut justru harus diperjelas karena berbeda dengan informasi yang disampaikan Sri Yulita kepada LANA.

“Pertanyaannya sederhana, apakah benar Sri Yulita mengundurkan diri secara sukarela? Kalau benar, kapan surat pengunduran dirinya dibuat, siapa yang menerima, dan bagaimana prosesnya sampai kemudian diterbitkan SK pemberhentian?” ujarnya.

LANA meminta dokumen dan proses administrasi tersebut diperiksa secara menyeluruh agar tidak muncul kesan bahwa istilah “mengundurkan diri” digunakan untuk membenarkan sebuah keputusan yang sebelumnya telah diarahkan.

“Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan pekerjaan, kemudian persoalannya diselesaikan dengan cara administratif seolah-olah tidak ada masalah. Kalau memang semuanya sesuai aturan, buktikan dan buka prosesnya,” kata Teuku Laksamana.

Bupati Diminta Jangan Diam

LANA menilai Bupati Aceh Barat tidak boleh bersikap pasif dalam persoalan yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya keberpihakan dalam pemerintahan.

Sebagai kepala daerah, Bupati Tarmizi dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan kepegawaian dilakukan berdasarkan aturan dan fakta, bukan berdasarkan kedekatan atau hubungan personal.

“Bupati harus menjawab. Jangan sampai publik melihat bahwa ketika masyarakat biasa berhadapan dengan orang yang punya hubungan dengan pejabat, masyarakat tersebut berada pada posisi yang selalu kalah,” tegas Teuku Laksamana.

LANA juga mempertanyakan apakah pihak yang disebut terlibat dalam cekcok tersebut telah dimintai keterangan secara resmi dan apakah ada pemeriksaan yang menghasilkan rekomendasi sebelum SK pemberhentian diterbitkan.

Jika tidak ada pemeriksaan yang berimbang, kata LANA, maka wajar apabila publik mempertanyakan objektivitas keputusan tersebut.

Inspektorat Diminta Periksa

Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan, LANA meminta Inspektorat Aceh Barat melakukan pemeriksaan independen terhadap proses pemberhentian Sri Yulita.

Pemeriksaan diminta mencakup dasar penerbitan SK, dokumen pengunduran diri, kronologi cekcok, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

LANA menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyatakan telah terjadi pelanggaran sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang cukup.

Namun, LANA menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi kecurigaan publik.

«“Kami tidak sedang membela siapa-siapa. Kami sedang mempertanyakan prosesnya. Kalau benar, katakan benar. Kalau ada yang salah, perbaiki. Jangan sampai kewenangan pemerintah justru membuat masyarakat kecil kehilangan pekerjaan karena persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara objektif,” ujar Teuku Laksamana.»

LANA mendesak Bupati Aceh Barat segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar dan proses pemberhentian Sri Yulita.

Menurut LANA, transparansi adalah cara terbaik untuk membantah dugaan keberpihakan. Sebaliknya, jika pemerintah memilih diam, maka pertanyaan publik justru akan semakin besar.

“Bupati adalah pemimpin seluruh masyarakat Aceh Barat. Karena itu, jangan biarkan ada kesan bahwa kedekatan dengan kekuasaan lebih kuat daripada rasa keadilan masyarakat,” tutup Teuku Laksamana.(spi/aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *