Home / Semua Berita / Daerah / Satgas PPA Aceh Singkil – Subulussalam Desak Tindakan Cepat :Hukum Tegas Pelaku Penganiayaan Irma Berutu

Satgas PPA Aceh Singkil – Subulussalam Desak Tindakan Cepat :Hukum Tegas Pelaku Penganiayaan Irma Berutu

Subulussalam,sinarpagiindonesia.com –Mugji Syahputra, Anggota Satgas Pengawasan Pendidikan dan Aset Daerah (PPA) Subulussalam – Aceh Singkil, menyoroti keras kasus penganiayaan kejam yang menimpa Irma Berutu (20), warga Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Pelaku yang diduga adalah suami korban sendiri, Muhamad Rido Banurea, harus segera diproses hukum tanpa penundaan sedikit pun.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IX/2026/SPKT/Polres Subulussalam, peristiwa terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban mendapati suaminya sedang bermesraan bersama wanita lain di Lapangan Beringin. Saat ditegur, bukannya sadar pelaku justru menarik korban, memukuli tubuhnya, bahkan memijak kepalanya hingga Irma tak sadarkan diri.

“TIDAK BOLEH DIBIARKAN, HARUS DIUSUT TUNTAS” — Tegas Mugji Syahputra

Mugji Syahputra, Anggota Satgas Pengawasan Pendidikan dan Aset Daerah (PPA) Subulussalam – Aceh Singkil, menyampaikan pernyataan tegas:

“Kami menyoroti keras dugaan penganiayaan yang dilakukan Muhammad Rido Banurea terhadap istrinya sendiri. Tindakan ini sangat kejam, tidak manusiawi, dan jelas melanggar hukum. Teguran sah seorang istri dibalas dengan kekerasan yang mengancam nyawa — ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.”

Mugji mendesak seluruh pihak penegak hukum segera bertindak cepat,
Segera amankan pelaku tanpa menunda,Usut tuntas perkara ini sesuai UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan aturan pidana yang berlaku,Pastikan perlindungan penuh dan keamanan bagi korban serta keluarganya​,Jangan ada upaya memperlambat, meredam, atau menutup-nutupi perkara ini. (spi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *