Bea Cukai Batam “Gempur Rokok Ilegal Merek REXO”Beredar Luas di Batam

Batam,sinarpagiindonesia.com – Bea Cukai Batam di bawah kepemimpinan Ambang Priyonggo tengah gencar-gencarnya menjalankan Program “Gempur Rokok Illegal” dan melakukan penindakan atas persoalan kepabeanan dan cukai yang di anggap melanggar Hukum. Itu terbukti dengan respon dan tindakan cepat dari beacukai setelah adanya pemberitaan yang sempat di naikkan oleh beberapa media diantaranya, Sinar pagi indonesia.com, Rakyat Simpati Indonesia, Kulitinta news.com, Policeline.co.id, Rakyat Simpati Indonews.com. dengan mengamankan 774.943 Batang Rokok Ilegal dalam 4 bulan terakhir. Tapi kenyataannya, masih banyak sederetan kasus seperti rokok ilegal tanpa cukai temuan awak media di lapangan, Rokok Merk REXO masih beredar luas di Kota Batam Kamis, (04/03/2022).

Produksi Rokok Ilegal memang tidak dibenarkan oleh Undang-undang. Dalam pembahasan UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai Pasal 54 mengatakan, menawarkan, atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 tahun sampai 5 tahun.

Pantauan tim awak media di lapangan menemukan Rokok tanpa Pita Cukai, seperti Rokok REXO. Rokok yang murah tersebut sudah beredar luas di kalangan masyarakat kota Batam sejak lama.

Awak media mencoba menelusuri daerah yang diduga tempat atau Gudang Pembungkusan Rokok Ilegal atau rokok tanpa Cukai tersebut berada di salah satu kawasan Industri tanjung uncang. Awak media mencoba mewawacarai ke salah satu Karyawan yang kebetulan saat itu berada di lokasi PT. VI tersebut, yang di mana lokasi tersebut di Duga Kuat menjadi Gudang salah satu Rokok Ilegal.

“Disini memang Gudang rokok bu, dan disini tempat pembuatan cerutu dan tembakau, ” Ungkap dari salah satu Karyawan PT. VI tersebut.

Prestasi Bea Cukai Batam di tahun 2021 memang sangat luar biasa, terbukti, mampu menangani 86 kasus rokok ilegal, serta 32 berkas minuman keras (Miras) Ilegal. Untuk rokok ilegal BC berhasil mengamankan 74.32 juta batang rokok ilegal yang secara Estimasi senilai Rp. 79.32 Milyar, artinya Kinerja BC Batam patut di Apresiasi, data real.

Maraknya peredaran rokok merek Rexo tanpa dilengkapi Pita Cukai untuk di pasaran kota Batam, apakah BC Batam berani untuk menindak tegas pelaku produksi Rokok Ilegal tanpa Cukai tersebut? Kita Menunggu Keberanian BC di Awal Tahun 2022.

Tim Awak Media mencoba mengkonfirmasi beberapa kali dengan mendatangi langsung Kantor Bea & Cukai di bagian Kasi Penindakan, dalam hal ini melalui Tri Lukita Adi sebagai Kasi Intel Penindakan, namun selalu menolak dengan berbagai alasan, Sibuk, Rapat, Sedang berada diluar, dan lain sebagainya, Seolah-olah tidak ingin di temui oleh awak media yang mencoba mengkonfirmasi prihal peredaran rokok REXO tersebut.

Atas temuan Rokok ilegal tersebut, tim awak media mencoba menghubungi Ketua Komisi I DPRD kota Batam Budi Mardyanto dan anggota komisi I DPRD ikota Batam Utusan Sarumaha lewat pesan Whatsapp namun tak ada respon sama sekali.

Ada apa dengan Kedua Lembaga ini..??

Sampai berita ini di publikasikan, tim awak media tidak berhasil mendapatkan keterangan dari Bea Cukai dan Komisi I DPRD Kota Batam. (spi/tim).

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *