Bupati Nias Utara dan Kepala Jamsostek Sidempuan Bahas Perda Perlindungan Pekerja

Sumut,sinarpagiindonesia.com – Kabupaten Nias Utara dengan Penduduk 152.066 orang dan Angkatan kerja sebanyak 65.550 orang umumnya bekerja sebagai petani, pedagang, nelayan dan pekerja informal lainnya.

Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tertarik mengimplementasikan Program Jamsostek guna melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai resiko sosial ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

”Kami akan segera melakukan rapat bersama DPRD guna mengambil langkah-langkah strategis, barangkali bisa ditampung secara bertahap di P-APBD sehingga seluruh pekerja baik formal maupun non formal, termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, termasuk pekerja keagamaan dan pekerja sosial terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd disela sela makan siang bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidempuan Dr. Sanco Simanullang ST., MT., IPM., ASEAN Eng di Medan, Kamis lalu (2/3/2022) sebagaimana keterangan Jamsostek Sidempuan, hari ini.

Disebutkan, Pemerintah bersama DPRD akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Jamsostek guna melindungi Ribuan pekerja rentan, pekerja lintas agama, pekerja sosial, dan pekerja informal lainya di Kabupaten Nias Utara.

Hal tersebut juga guna mendukung Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Setuju, untuk mengoptimalkan
perlindungan ketenagakerjaan, kendati perusahaan sangat sedikit , namun kita akan menertibkan seluruh perusahaan yang belum mematuhi aturan BPJS Ketenagakerjaan pada perizinan,” katanya.

“Kita akan melakukan kajian dan perhitungan kesanggupan anggaran dalam menampung iuran setidaknya untuk kesempatan pertama 5000 orang, namun saya kira akan lebih baik apabila seluruh pekerja rentan yang terlindungi. Nanti akan disesuaikan dengan kecukupan anggaran dan skala prioritas,” katanya lagi.

Semua ketentuan dan kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang diharapkan segera terbit.

“Pasti, kita pasti pro perlindungan rakyat, peduli pekerja rentan, dan pekerja yang miskin jadi prioritas” tegas Bupati.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan Sanco Simanullang menjelaskan Kantor cabang Padang Sidempuan merupakan kantor cabang induk.

Memiliki 4 Kantor Cabang tersebar di 12 Kabupaten Kota, termasuk Kabupaten Nias Utara.

Keempat kantor tersebut adalah Kacab Nias (5 kab/kota), Kacab Sibolga (2 kab/Kota), Kacab Mandaling Natal (1 Kab), Kacab Palas (1 kab) dan sisanya sebanyak 3 kabupaten/kota di Kacab Induk.

“Pak Bupati izin menyampaikan terimakasih atas sambutan Bapak. Walaupun Bapak sibuk, menyempatkan diri memenuhi jamuan sederhana kami,” tutur Sanco.

Disebutkan, Kabupaten Nias Utara salah satu wilayah Operasional Kantor Induk Cabang Sidempuan, dan memiliki Kantor Cabang di Gunung Sitoli.

“Harapan kami, semoga kedepannya dapat tercipta sinergitas mewujudkan perlindungan jaminan sosial menyeluruh di kabupaten kita,” pungkas Sanco didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sibolga Boy Tobing dan Account Representative Khusus Yohana Carolina Simamora . (spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *