Dana Exs PNPM Senilai1,2 M Dihulu Sungkai Disinyalir Penuh Dengan Dugaa Korupsi


Lampura,sinarpagiindonesia.com – Dana Pinjaman Bergulir atau Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri dengan nilai mencapai 1,2 Miliar di Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga Penuh dengan dugaan korupsi dan banyak menemui masalah.

Salah satu tokoh masyarakat Hulu Sungkai menuding, dana tersebut diduga digunakan secara pribadi oleh pengurus Unit Pelayanan Teknis (UPT) dan tidak memiliki transparansi.

“Tolong dicek dana SPP yang dikelola UPK, karena pinjaman yang dikatakan macet (gagal bayar) pada masyarakat sepertinya tidak seberapa, sedangkan yang ada di rekening UPK masyarakat kebanyakan dipakai oleh pengurus,” kata tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, saat dimintai keterangan, Kamis (17/11/2022).

Sementara Camat Hulu Sungkai, Zulham mengatakan, pihaknya telah menyampaikan agar UPK segera memberikan pelaporan keuangan ke dinas terkait.

“Kami sudah teruskan ke pengurus UPK segera memberikan pelaporan, namun mereka meminta waktu sampai Februari 2023 untuk menyelesaikan, dan terkait dana awal eks PNPM yang dikelola senilai 1,2 Miliar,” ungkap Zulham.

Sekretaris pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Hulu Sungkai, Nelson juga mengakui bahwa pihaknya belum melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, disebabkan karena belum ada format yang jelas tentang pelaporan.

“Laporan memang belum, yang jelas ketua dan bendahara yang lebih memahami, karena saya cuma sekretaris. Namun terkait berapa besaran dana yang dikelola UPK Hulu Sungkai saya tidak tahu persis ,” jelas Nelson.

Sementara Kabid Usaha Ekonomi dan Teknologi Tepat Guna (UE dan TTG) Dinas PMD Lampura, Redi mengatakan, pihaknya telah tiga kali meminta secara tertulis agar segera melaporkan pengelolaan Dana PNPM itu, namun tidak diindahkan oleh UPK Hulu Sungkai.

“Sudah berkali-kali kita surati agar segera melaporkan, namun tidak ada itikad baik, bahkan sudah ketiga kalinya diminta karena berdasarkan aturan pemerintah terbaru adanya transformasi Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Eks PNPM menjadi Bumdesma atau Badan Usaha Milik Desa Bersama,” Jelas Redi.

Redi juga menyesalkan hal itu dan apabila terdapat penyimpangan maka akan ada konsekuensinya bahkan bisa masuk ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

“Salah satunya tujuan traspormasi SPP dana PNPM ke Bumdesma adalah penyelamatan karena Dana tersebut milik negara jadi harus ada pertanggungjawaban maka dari 23 UPK di Lampura ada 21 UPK yang kelola dana PNPM telah diminta untuk kooperatif dan salah satunya yang belum ada laporan adalah Hulu Sungkai,” pungkas Redi.

Sementara Ketua UPK Hulu Sungkai ketika dikonfirmasi terkait besaran dana yang dikelola maupun jumlah pinjaman enggan berkomentar.(spi/tim/*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *