Formapera Desak Jaksa dan Kepolisian Periksa Dugaan Kutipan Dengan Memberatkan Orang Tua Siswa di SMA N 10 Medan


Medan,sinarpagiindonesia.com Kisah oknum PKS Kesiswaan SMA Negeri 10 Medan berinisial MEN terus berlanjut. Informasi yang dihimpun, aktivitas penjualan LKS dan seragam siswa khususnya siswa baru yang kabarnya dilakukannya secara pribadi masih berlangsung walau kasus ini menuai sorotan.

Kabar terbaru, agar aktivitas di sekolah yang terletak di Jl. Tilak, Kecamatan Medan Kota itu tak terendus pihak lain yang bukan didalam lingkarannya, proses ukur baju siswa baru yang sebelumnya dilakukan secara transparan, sekarang dipindah ke ruang BP.

Terkait hal ini DPW LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) mengecam keras prilaku oknum Kepsek yang jelas-jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

“Dalam Pasal 181a jelas dinyatakan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Bahkan peraturan itu turut diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 tahun 2016,” tegas Ketua DPW Formapera Sumut Feri Afrizal, Kamis (30/6/2022).

Apalagi kata Feri, aktivitas itu sudah berlangsung sampai belasan tahun dan tidak ada Kepala Sekolah yang berani memprotes atau melarang ‘ancaknya’.

“Kami dapat info bahwa si PKS ini sangat ditakuti di SMAN 10 Medan. Makanya sejak 2003 dia menjabat, sampai sekarang tak tergantikan. Dan jika side jobnya itu diganggu, dia akan ngamuk. Ada dokumen rekaman bagaimana dia marah-marah demi mempertahankan penjualan seragam siswa dan LKS itu secara pribadi yang sekarang sudah kami pegang,” urai Feri.

Atas tindak kejahatan yang dinilai Formapera sudah sangat fatal ini, Feri mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Selain kami minta si PKS ini segera dicopot, kami juga minta Gubsu, Kadis dan Inpektorat Pemprovsu untuk turun menindaklanjuti masalah ini. Kami juga mendesak aparat Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan penyelidikan sepak terjang si PKS dan ke siapa saja aliran uang bisnis terlarang di dalam sekolah tersebut,” tukasnya.

Terkait ini juga, Formapera akan segera menyurati Poldasu, Kejatisu dan Gubsu. “Kalau perlu kami akan aksi ke Disdik Sumut minta si PKS dicopot, periksa dan jika ditemukan jelas tindak pidana, tangkap,” ujarnya.

Sementara itu, ketika kembali dikonfirmasi soal aliran uang keuntungan dari bisnis yang dilakoninya melalui chat whatsapp, pria berinisial MEN itu enggan menjawab.

*Berusaha Damai*

Terkait kasus ini, MEN sempat melakukan pertemuan dengan wartawan, Rabu, 29 Juni 2022. dengan harapan agar kasus ini diredam dan berita tidak dilanjutkan. Tapi yang bersangkutan tidak datang sendiri. Ia membawa seorang pria yang diduga bekingnya.

Belakangan MEN mengaku yang dibawa adalah orangtua siswa yang notabene anggota komite. Namun saat pembicaraan berlangsung, si pria yang dibawa MEN mengaku seorang pemimpin redaksi sebuah media.

Dalam pertemuan itu MEN seolah berupaya mengiming-imingi dengan tujuan agar persoalan yang menjeratnya tak berlanjut di media.

Seperti diketahui sebelumnya, praktik culas lagi-lagi terendus di SMA Negeri 10 Medan. Jika baru-baru terungkap indikasi korupsi dana BOS yang menyeret oknum-oknum pimpinan sekolah, kini terendus pula adanya praktik penjualan seragam dan LKS.

Bukan sehari dua hari, kabarnya penyalahgunaan wewenang itu sudah berlangsung selama belasan tahun. Ironisnya, hasil investigasi di lapangan, permainan itu dilakukan secara individu oleh oknum PKS berinisial MEN.

Parahnya lagi, kabarnya tak satupun para pendidik mulai level kepala sekolah sampai guru, berani melarang aktivitas yang semestinya merupakan tupoksi Koperasi Sekolah, jika memang berani melanggar PP dan Permendikbud tersebut.

Sementara, oknum PKS berinisial MEN saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp enggan menjawab meski pertanyaan yang diajukan sudah centang biru alias sudah dibacanya.

Sedangkan Plt Kepala SMAN 10 Medan Sri Murni saat dikonfirmasi via whatsapp menjawab seadanya meski mengisyaratkan adanya praktik penyelewengan yang diduga dilakukan oknum PKS, menjadi pedagang seragam dan LKS untuk siswa.

“Maaf ya pak silahkan konfirmasi langsung kepada PKS yang bersangkutan karena saya sudah melarangnya,” ucapnya singkat.(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *