GRPPH – RI Pertanyakan Tindak Lanjut Penanganan Dugaan Kasus Korupsi SPN Rohil Ke Kajati Riau

Pekanbaru,sinarpagiindonesia.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) mengkonfirmasi ulang Laporan dugaan tindak pidana Korupsi tiga (3) OPD di Kabupaten Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi Riau

Adapun 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut yang dilaporkan GRPPH-RI ke Kajati Riau antara nya Dinas cipta karya tahun anggaran 2014/2015 dan Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2012
A. Nomor : 02/DPD GRPPH- RI/RH/2022
B. Perihal. : Pengaduan Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang Yang Di Lakukan Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tahun anggaran 2014/2015 dan Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2012 di Kabupaten Rokan Hilir

Selanjutnya, Dinas PUTR Rokan hilir tahun anggaran 2020
A. Nomor : 03/DPD GRPPH- RI/ RH/2022
B. Perihal : Pengaduan dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi gedung SPN Kec.Bangko anggaran tahun 2020 di PUTR Kabupaten Rokan Hilir

“Konfirmasi yang kami ajukan ialah pertama Sejauh mana progres laporan tersebut?
Terus yang kedua, Tindak lanjutnya bagaimana? Jangan Laporan yang di biarkan mengambang lalu menguap. Ini harus jelas tutur Ketu GRPPH-RI Bambang Irawan di dampingi Sekretarisnya Amiruddin.

Bicara soal dugaan tindak pidana korupsi sambungnya, Dasar Dasar Hukum Konfirmasi Yang dilakukan GRPPH-RI sebagai berikut :
1. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2. Perpes RI Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Undang – Undang RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi ,Kolusi Dan Nepotisme.

4. Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Di Pasal 2 Dan 3.

5. Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

“Kami DPD GRPPH- RI Kab.Rokan Hilir meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau C/Q Pidsus Kejati Riau untuk dapat menjawab konfirmasi kami secara tertulis selambat lambatnya 3 hari terhitung dari masuknya surat. Dan uuntuk di ketahui laporan kami ini tembusannya ke Kejagung RI dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tutup Bambang.(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *