JPU “Gigit Jari” Majelis Hakim PN Pontianak Vonis 6 Bulan Percobaan dan Bebas kan Ali Sabudin Dari Hukuman Kurungan

Pontianak,sinarpagiindonesia.com – Alii Sabudin (AS) anak Tanto Karyadi, bos air mineral Topqua terdakwa kasus dugaan penganiayaan/kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) divonis majelis hakim 6 bulan hukuman percobaan (PW), hakim juga membebaskan terdakwa dari penahanan (hukuman kurungan) alias bebas dari menjalankan hukuman penjara.

Sidang terakhir pembacaan putusan ini, Kamis siang sekira pukuk 15.30 Wib (06/01/22) dipimpin langsung oleh hakim ketua Narni Priska Faridayanti,S.H.M.H, hakim anggota Dewi Apriyanti,S.H.M.H dan Moch Ichsanuddin,S.H.M.H, dengan JPU Abdul Samad SH. Sementara terdakwa AS didampingi pengacaranya Arry Sakurianto,SH

JPU “gigit jari” untuk menjobloskan AS ke tahanan, karena dalam amar putusan hakim ketua Narni Priska Faridayanti,SH,MH ini memvonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.Samad yang menuntut terdakwa AS dengan tuntutan 8 bulan . AS malah hanya di vonis 6 bulan percobaan dan membebaskan hukuman kurungan.

Narni mengatakan, Perbuatan terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomer 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Lili Susianti, mengalami luka ringan, namun masih bisa beraktifitas sehari hari.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang, bersikap sopan dan belum pernah ditahan,” kata Narni.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ali Sahbudin sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad dengan pidana penjara selama 8 bulan. Kemudian kasus KDRT ini diduga terjadi pada tanggal 27 Mei 2011.

Arry ketika diwawancarai wartawan usai persidangan mengatakan putusan majelis hakim dirasakan sudah cukup adil. “Walaupun kami sebenarnya belum puas, karena kliennya memang tidak melakukan penganiayaan atau KDRT, tapi kok masih dikenakan hukuman, walaupun hukuman percobaan dan tidak dikenakan hukuman badan, kami akan perjuangan AS tidak bersalah” , ungkap Arry.

Arry mengatakan pihaknya keberatan dengan berkas perkara (BAP) karena penuh dengan rekayasa. “Kami sudah mendapat rekomendasi dari mabes Polri untuk membawa berkas dan membuat laporan ke mabes Polri”, ungkap Arry.

Menjawab wartawan, Arry mengatakan dalam BAP banyak kejanggalan. “Coba lihat kejadian Jumat tanggal 27 Mei 2011, BAP dibuat hari Kamis tanggal 26 Mei 2011, inikan aneh BAP dibuat dulu , baru kejadian”, ungkapnya.”Begitupula saksi saksi nya tidak ada”, tambah Arry.

Ali Sabudin usai pembacaan vonis hakim ketika ditanya wartawan apakah akan naik banding. “Tergantung pengacara sayalah”, ujarnya singkat.

Sementara itu Iskandar, SH Panglima Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalbar yang memantau jalannya persidangan menegaskan memang banyak hal yang aneh dalam persidangan yang merugikan terdakwa AS. “Lain kali janganlah kasus yang sudah ada pencabutan dan perdamaian diangkat kembali, sepertinya dipaksakan naik ke pengadilan”, ujar Ismaila -panggilan akrabnya.(spi/dng)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *