JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing Ke Pengadilan Tipikor


Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com –

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sekira pukul 13.00 Wib, Senin (20/3/2023) melakukan Pelimpahan Perkara atas nama Tersangka H dan Tersangka YM ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat di konfirmasi awak media menerangkan adapun Tersangka H selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Tersangka YM selaku Bendahara pada BPKAD Kab. Kuantan Singingi di duga menjadi tersangka dalam perkara Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.

Kemudian Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., menjelaskan adapun yang melakukan Pelimpahan yaitu Jaksa Penuntut Umum Rahmat Taufiq Hidayat dan diterima langsung oleh Panitera Rosdiana Sitorus, S.H.

Dengan telah dilimpahkannya Perkara Pokok tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Poin A Rumusan Kamar Pidana Nomor 3 yaitu “dalam Perkara Tindak Pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan Pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP., ujar Bambang Heripurwanto selaku Kasi Penkum Kejati Riau 

Terhadap Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka HENDRA, AP., M.Si melalui Kuasa Hukumnya RIZKY POLIANG yang akan dimulai sidangnya pada Hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023 di harapkan gugatan Praperadilan tersebut di gugurkan.

Kami berharap untuk gugatan Praperadilan tersebut digugurkan oleh Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dikarenakan telah dilakukan Pelimpahan Perkara Pokok pada Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, tutup Kasi Penkum Kejati Riau. (spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *