Kejari Lampura Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Perkara Korupsi Peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat

Lampura,sinarpagiindonesia.com – Kejari Lampung Utara merespons putusan bebas para terdakwa perkara korupsi peningkatan jalan Kalibalangan Cabang Empat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara tahun anggaran 2019. Mereka langsung mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.

“Ada perbedaan presepsi pertimbangan fakta persidangan, khususnya terkait penghitungan kerugian negara,” jelas Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, Kamis (9/6/2022).

Ia berkeyakinan jika penghitungan kerugian negara oleh auditor independen kejari dalam pekerjaan itu telah memperhitungkan dan mempertimbangkan penyusutan mutu jalan sesuai jangka waktu pada saat dilakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan berdasarkan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan. Perhitungan inilah yang mendasari kesimpulan mereka bahwa ada Ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak pekerjaan.

“Sebelumnya juga telah ada hasil pemeriksaan BPK yang menemukan adanya penyimpangan. Penghitungan kerugian negara oleh auditor independent juga telah mempertimbangkan hasil pemeriksaan auditor BPK,” ucapnya.

Secara faktual, kata dia lagi, ada perbedaan kuantitas pemeriksaan antara auditor BPK dan auditor independen. Sebab, hasil pekerjaan di lapangan dalam pemeriksaan oleh ahli teknik independen dilakukan secara lebih detail dan menyeluruh. Meski begitu, hasil penghitungan oleh auditor independent telah dikurangi dengan hasil temuan auditor BPK. Alhasil, terdapat selisih nilai kerugian keuangan negara dengan nominal sebesar Rp.794.368.321 yang belum dipulihkan oleh para terdakwa.

“Bahwa fakta hukum sebagaimana fakta persidangan inilah yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya. Karena itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang Efiyanto, SH memvonis bebas dua terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat (Pelebaran), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019, Rabu (8/6/2022). Dua terdakwa yang divonis bebas itu ialah Yasril (mantan pejabat Dinas PUPR Lampung Utara dan kontraktor Abdul Azim.(spi/biro/*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *