Kejari Subulussalam Pindahkan 5 Orang Tahanan Kasus Narkotika dan Pencurian Ke Rutan Kelas II B.Aceh Singkil

Aceh Subulussalam,sinarpagiindonesia.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulusalam bersama dengan tim melakukan pemindahan tahanan dari Rutan Polres Subulussalam ke Rutan kelas IIB Singkil dengan pengawalan dan pengamanan dari Polres Subulussalam

Kegiatan pemindahan tahanan sementara dari Polres Subulussalam ke Rutan IIB Singkil bertujuan untuk memperlancar proses persidangan.

Jumlah tahanan yang dipindahkan sebanyak 5 orang .terdakwa yaitu F, YBM, YI, dan A yang didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan terdakwa SJ yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian, kata Kajari Subulussalam melalui Kasi Intel Delfiandi, SH. dalam press release kepada media, Senin 16/1/2023

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH. MH.menyebutkan bahwa diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Subulussalam belum ada Pengadilan Negeri dan Rumah Tahanan Negara.

Sehingga,Katanya semua tahanan yang sudah tahap penuntutan di titipkan di Rutan Kelas IIB Singkil demi kelancaran proses sidang.

Kasi Intel Kejari Subulussalam Delfiandi.,SH menegaskan bahwa Pemindahan tahanan dari Rutan Polres Subulussalam ke Rutan kelas II B Singkil ini dilakukan guna untuk memperlancar proses persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singkil.

Proses pemindahan tersebut di pimpin langsung oleh Idham Kholik Daulay.,SH,kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Subulussalam.(spi/sjp)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *