Kejati Jambi Sampaikan Perkembangan Kasus Syarifah (Anak SMP) Ke Publik


Jambi, www.sinarpagiindonesia.com – Sehubungan dengan pemberitaan di media sosial yang berkaitan dengan Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH., yang menjabat Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

Dia sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi terkait dengan kritik terhadap Pemerintah Kota Jambi.

Oleh karena itu, perlu kami ( Kejaksaan Tinggi Jambi) sampaikan sebagai berikut :

1. Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023.

2. Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

3. Sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dilantik sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi.

Dengan demikian Tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan, ujar Asintel Kejati Jambi Nophy T. South didampingi Kasi Penkum Kejati Jambi dalam konferensi persnya Selasa (6/6/2023).

Sehubungan hal tersebut jelas Asintel Kejati Jambi Nophy T. South , mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan Tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.

Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah- langkah Mediasi antara pelaku atau keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua. Pungkas Asintel Kejati Jambi.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *