LSM GRPPH-RI Secara Resmi Melaporkan Ke Kejari Rohil Dalam Dugaan Korupsi Anggaran Dana Di Dinas BPBD Tahun 2019-2020


Bagansiapiapi, www.sinarpagiindonesia.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Rokan Hilir lagi- lagi melaporkan dugaan perkara Tipikor ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada hari kamis tgl 25 Mei 2023

Melalui surat dengan Nomor : 04/DPD/GRPPH- RI/RH /2023 tersebut DPD GRPPH-RI sudah menyerahkan Pengaduan Dugaan Korupsi Anggaran dana di Dinas BPBD Kab.Rohil Tahun Anggaran 2019- 2020 ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Bersama dengan surat tersebut lengkap dengan data awalnya, kami (DPD GRPPH-RI) Kabupaten Rokan Hilir mengadukan dan melaporkan ke Kajari Rohil Cq Kasi Pidsus Kejari Rohil supaya menyelidiki dan memproses secara hukum dalam dugaan korupsi anggaran dana di Dinas BPBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2019 yang di duga dilakukan oleh mantan Kadis BPBD tahun 2019 dan WB selaku Kabid kedaruratan dan logistik serta HDP kepala Dinas BPBD sekarang tahun anggaran 2020.

Pasalnya sebut Ketua DPD GRPPH-RI Kab Rohil Bambang Irawan ketika di konfirmasi di ruang kerjanya satu persatu HDP dan WB tentang beberapa kegiatan tahun 2019-2020 jawabannya tidak sesuai dengan data yang ada di duga dari pihak Dinas tersebut telah melanggar UU tipikor tahun 1999 No.31 pasal 2 dan di Pasal 3 sebagaimana di ubah dalam Undang Undang (UU) No.20 tahun 2001 JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP

Lanjut Bambang, Adapun rincian pada kegiatan tahun anggaran 2019 yang di duga di korupsi diantaranya :

1. Adanya dugaan penyimpangan dana pada kegiatan Pengendalian kebakaran dan pemukiman Rp.345.019.700 ( tiga ratus empat puluh lima Juta Sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah) realisasi Rp. 330,279,700 ( tiga ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) pada rincian dana tersebut menurut keterangan WB selaku Kabid kedaruratan dan Logistik di gelontorkan untuk gaji pegawai honor Damkar Bagansiapiapi dan Bagan batu sebanyak 15 orang bila di kalikan Rp. 1500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perorang berjumlah Rp. 270.000.000 ( dua ratus tujuh puluh juta rupiah).

Sedangkan menurut keterangan saksi yang berhasil di wawancarai mengaku bahwa sebagian pegawai honor Damkar di Bagansiaapi tidak mendapatkan gaji honor tersebut sebesar Rp. 1500.000(satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan,tetapi pegawai honor hanya mendapat kan uang sebesar Rp.2,100,000( Dua Juta Seratus Ribu rupiah ) per enam bulan di ambil dari uang makan di mulai dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020

2. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan Rp. 1.611.037.200 ( satu milyar enam ratus sebelas juta tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) realisasi Rp. 1.606.824.500 ( satu milyar enam ratus enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah ) di duga pengeluaran biaya tersebut ada penyimpangan bahkan di duga ada yang fiktif

3. Kegiatan Pelaksanaa Rakor,Penanggulangan bencana,Apel Siaga bencana , dan HUT Damkar sebesar Rp.223,900.000 Realisasi Rp.156,187,040 padahal pada tahun 2019 menurut keteranagan pegawai honor dan kepala damkar inisial JR di Bagansiaapi yang namanya kegiatan tersebut tidak pernah di adakan pada tahun 2019 yang silam di duga kegiatan tersebut fiktif.

Kemudian pada Rincian pada kegiatan tahun anggaran 2020 di duga di korupsi sebut Bambang diantaranya yaitu ;

1. Adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana covid-19 dimana pada tahun anggaran 2020 BPBD Rohil membelanjakan 1,4 Miliar untuk kegiatan Respon Cepat Pencegahan Penyebaran covid-19

2. Adanya dugaan penyimpangan pada dua kegiatan penggunaan dana makan dan minum yang begitu besar pada dua kegiaan tersebut mencapai 1,2 miliar sehingga menimbulkan kecurigaan adanya dugaan belanja fiktif dalam penggunaan belanja ini.

2. Adanya dugaan penyimpangan pada dua kegiatan tersebut terkait dengan penggunaan dana bahan bakar minyak yang mencapai 539 juta, dimana didalam penggunaan diduga ada penggunaan dana bahan bakar yang diragukan tingkat kewajarannya sehingga menimbulkan adanya dugaan belanja yang tidak sesuai dengan kebutuhan ril dilapangan.

3.Dugaan ini tidak tertutup kemungkinan terjadi pada kegiatan yang lainnya dan tahun yang berbeda.

4. Kegiatan pengendalian kebakaran pemukiman 207,300,000 Realisasi Rp. 194,800,000 sisa Rp. 12,500,000 (94%) di duga sebagian gaji pegawai honor Damkar tidak di bayarkan

5. Pendidikan dan Pelatihan Formal anggaran dana Rp. 50,000,000 Realisasi Rp.24,137,700 sisa Rp. 25,862,300 (48 %) di duga pengeluaran biaya tersebut piktif menurut keterangan kadis BPBD sekarang HDP masa covid tidak berjalan tapi nyatanya kegiatan tersebut di cairkan

Sebagai alat bukti kami lampirkan sebagai berikut :
– Rekapitulasi tahun anggaran 2019-2020
– Realisasi tahun anggaran 2019-2020
– Sp2d tahun anggaran 2019-2020
– Rekaman keterangan HDP kepala Dinas BPBD dan WB sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik
– kedaruratan dan logistik
– Rekaman keteranagan Juliar kepala damkar bagansiapiapi, ungkap Bambang Irawan kepada sinar pagi Indonesia.com

Harapan Ketua DPD LSM GRPPH- RI Bambang Irawan di dampingi Sekretaris nya Amiruddin pihak Penyidik Kejari Rohil Kabupaten Rokan Hilir untuk secepat nya memproses dalam dugaan korupsi anggaran di Dinas tersebut, tutupnya.

(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *