Macab LMP Kota Medan Dukung Kinerja Kejati SU Berantas Mafia Tanah

Medan,sinarpagiindonesia.com – Perkirakan tahun 2001 lalu HGU PTPN2 sudah berakhir. Namun sejak berakhirnya HGU PTPN2 tersebut hingga saat ini Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Gubsu-red) belum Juga dapat menyelesaikan. Sehingga bermunculan Para oknum Mafia Tanah yang diduga telah merugikan Negara juga merugikan Masyarakat.

Seperti yang terjadi baru – baru ini, oknum Mafia Tanah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajati Sumut ) yang berinisial (M) pada hari Rabu 20/7/2022 lalu.
Inisial M di tahan sebagai Direktur PT. Agung Cemara Reality (ACR) terkait dugaan Korupsi Kredit Macet di Bank BTN yang menyebabkan Kerugian Negara Senilai Rp. 39,5 Miliar.
Dengan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang – undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 56 ke-2 KUHPidana Jo pasal 5 ke-1 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( Macab LMP) Kota Medan Tubagus Surya Dirganata ST, saat menyampaikan apresiasi serta mendukung Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati SU) disekretariat Macab LMP Kota Medan jln. AH Nasution Senin 25/7/2022.

Menurut Ketua, sejak berakhirnya HGU PTPN2 masyarakat di Kabupaten Langkat, Kota Madya Binjai dan Kabupaten Deli Serdang membuat kelompok Tani eks HGU PTPN2.
Akan tetapi, perjuangan kelompok Tani tersebut hingga saat ini tidak dapat mengambil Tanahnya.

Padahal perjuangan Kelompok Tani memiliki dasar alas Hak Tanah, salah satunya yang di lindungi oleh Undang-undang Darurat No 8 Tahun 1954 yaitu Kartu Register Pemakai Tanah (KRPT) tanggal 11/10/1954, ujar nya.

Bertahun – tahun kelompok Tani berjuang untuk mengambil Hak tanah nya. Sejak Alm Tengku Rizal Nurdin yang Menjabat sebagai Gubernur Sumut dan sampai sekarang ini jabatan Gubsu Edy Rahmayadi yang juga menjabat selama 3 tahun permasalahan Tanah Eks HGU PTPN2 tak kunjung usai di 3 (Tiga) Kabupaten/Kota di Sumut, tandas nya.

Yang aneh nya kata Ketua, kenapa para oknum Mafia Tanah yang tidak memiliki alas Hak tanah tapi bisa memiliki tanah. Ada yang di buat Perumahan, industri (pabrik), pusat perbelanjaan (Mall) bahkan ada yang diperjual belikan.

Kami sangat prihatin melihat hal tersebut. Kami Macab LMP Kota Medan sangat mendukung Kinerja Kejati SU. Kami juga siap menjadi barisan terdepan untuk bekerja sama memberantas Mafia Tanah. Kami pun akan memberikan informasi serta data yang akurat agar seluruh mafia tanah di Sumut khususnya di Kota Medan, segera di proses hukum, tegas ketua.

Seperti Tanah PT KAI di kota Medan yang di serobot Mafia Tanah dan telah di jadikan Mall Centre point , hingga saat ini belum juga di eksekusi padahal Putusan nya sudah Incrach (Putusan bh Tetap) dari Mahkamah Agung (MA), ujar Ketua Menambahkan.

Melalui Telepon selularnya, Ketua kelompok Tani “Mandiri Perak” Desa Kota Rantang Bulu Cina H. Burhanuddin yang sudah Puluhan Tahun perjuangannya tak kunjung usai.

Burhan berharap, agar Gubsu Edy Rahmayadi menyelesaikan permasalahan tanah eks HGU PTPN2 di 3 wilayah Kabupaten Kota di Sumut. Mana yang di Perpanjang HGU nya silahkan saja. Mana yang harus di Distribusikan kepada Rakyat lakukanlah. Agar tidak ada oknum Mafia Tanah yang mengambil Tanah Hak Rakyat.

Alas Hak Tanah yang kami miliki adalah Deli Maskapai. Surat Asisten Wedana Kecamatan Hamparan Perak No. 1279/9 tgl 31 Juli 1951, kata Burhan mengakhiri. (Spi/ Imuh)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *