Pelantikan Kepsek di Lampura di Duga Langgar Aturan,LSM Gempur Meminta Ombusdman Turun Tangan


Lampura,sinarpagiindonesia.com – Diduga melanggar Permendikbudristek 40 tahun 2021 dan Permenpenas RI nomor 13 tahun 2007 tentang standar kualifikasi khusus Kepala Sekolah/Madrasah, Dewan Pimpinan Cabang  Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC-LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Lampung Utara meminta Ombudsman RI dan Ombudsman RI perwakilan Lampung agar dapat memeriksa dan meninjau kembali terkait pelantikan ratusan Kepala Sekolah yang ada di kabupeten setempat beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Ketua LSM Gempur Lampura Ahmad Syarifudin saat mengomentari Pelantikan Ratusan Kepsek yang diduga melanggar Maladministrasi dan mengisahkan polemik kepada Kepala Sekolah yang dirolling dan dilantik tersebut.

“Yang jelas pelantikan tersebut harus merujuk Permendikbudristek, kalau dia sudah sesuai dengan peraturan yang dijalankan, kenapa masih banyak Kepala Sekolah yang dirolling dan diduga diangkat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ketua LSM Gempur Lampura, Ahmad Syarifudin, Rabu (24/05/2023).

Menurutnya, jangan dunia pendidikan mau di jadikan tempat dugaan ajang bisnis, jadi harus bener-bener mencari Kepala Sekolah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang dimiliki.

“Jadi, saya meminta dan berharap kepada Ombudsman RI ataupun Ombudsman Perwakilan Lampung agar bisa turun dan bisa memeriksa ataupun mengkaji terkait pelantikan ratusan Kepala Sekolah yang digelar pada Selasa (16/05/2023) yang lalu di Gor Sukung Kelapa Tujuh, agar dapat terang benderang apakah pelantikan tersebut diduga Maladministrasi atau tidaknya,” kata dia.

Ia juga menyarankan kepada media ini untuk bertanya Kepada Dinas terkait, berapa jumlah Guru yang mempunyai sertifikat Cakep atau Guru Penggerak di Lampung Utara. Dan berapa yang sudah pernah mengikuti Penguatan Kepala Sekolah, baik dari tingkat TK, SD, dan SMP.

“Mempunyai data realnya tidak, karna berdasarkan data yang dihimpun, saya menduga masih ada guru atau Kepala Sekolah yang punya sertifikat Cakep, dan udah pernah ikut penguatan Kepala Sekolah dan Guru Penggerak yang tidak dilantik atau malah dinonjobkan, dan saat ini yang terjadi saya menduga juga malah yang belum punya apa-apa malah bisa definitif,” jelas dia.

Ahmad Syarifudin itu juga meminta kepada Kepala Daerah ataupun Pimpinan Pejabat Tinggi, dalam hal ini Bupati Dan Wakil Bupati ataupun Sekretaris Daerah setempat agar dapat meninjau kembali pelantikan itu apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya meminta juga kepada Pak Bupati, Wakil
Bupati, ataupun Pak Sekda untuk meninjau ulang dan di cermati kembali, terkait rolling yang terjadi beberapa waktu lalu, jangan bahasa pengukuhan namun setelah hadir yang terjadi justru rolling besar besaran,” Pungkasnya. (Sapi/team/Red *)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *