Pemilihan Kades Sekabupaten Deli Serdang Mengacu Kepada Perbub No 64 Tahun 2021

Percut Sei Tuan,sinarpagiindonesia.com – Pemilihan Kepala Desa Sekabupaten Deli Serdang tetap mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub) No. 64 tahun 2021, Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Deli Serdang.

Seperti yang tertulis di dalam Perbub yaitu Pasal 60 ayat 5 (lima) berbunyi “bagi pemilih yang namanya tercantum dalam DPT tetapi belum menerima surat pemberitahuan pemungutan suara, dapat meminta kepada Panitia Pemilihan dan/atau menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP atau surat keterangan Penduduk yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten”
Kurang dari 24 Jam pemilihan kepala Desa Sekabupaten Deli Serdang segera di laksanakan. Tepatnya, Senin 18 April 2022.
Jika mengacu kepada Perbub No. 64 tahun 2021 tersebut, warga masyarakat yang tidak terdaftar di dalam DPT tidak dapat memberikan hak suaranya.
Meskipun memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Kependudukan walau yang mengeluarkan Dinas Kependudukan Kabupaten Deli Serdang.

Saat di temui wartawan Sinarpagiindonesia.com di kantornya, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Medan Estate Zulman Hidayat mengatakan, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk menetapkan nama – nama pemilih. Ada beberapa tahapan yang di siapkan agar hak-hak warga negara RI tidak gugur untuk memilih sosok calon Kepala Desa yg di senangi, di kagumi serta diyakini mampu memimipin Desanya.
Daftar pemilih sementara (DPS) sudah kami umumkan dan kami pajangkan di kantor Desa Medan Estate. Kami menghimbau Kepala Dusun untuk mendata masyarakat di lembar pengumuman. Jika ada masyarakat yang namanya belum terdaftar segera sampaikan kepada kami (P2KD-red) Medan Estate, kata zulman.
Bukan hanya sampai disitu, sebelum kami mengeluarkan Daftar Pemilih Tetap kami juga minta kepada kepala Dusun untuk memberikan data yang baru. Jika masih ada masyarakat yang namanya belum terdaftar juga sebagai pemilih, segera laporkan ke kami dan kami masukkan dalam daftar pemilih tambahan, tegas Zulman.
Sekitar 4 (empat) bulan, atas kesepakatan ke 4 (empat) calon Kepala Kepal Desa Medan Estate akhirnya kami mengeluarkan nama-nama Daftar Pemilih Tetap (DPT), tegas Zulman.
Selama 4 (empat) bulan tahapan ini kami lakukan, pada akhirnya kami kembali membuat pengumuman bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah keluar dan tidak bisa di rubah kembali. Imbuhnya.
Untuk seluruh warga masyarakat Sekabupaten Deli Serdang, yang tidak terdaftar nama nya di DPT tidak bisa mengikuti pesta Demokrasi ini, termasuk warga masyarakat Medan Estate. Kami sudah menjelaskan sebelumnya, bahwa ada tahapan untuk mengeluarkan DPT. Kenapa baru sekarang di pertanyakan masyarakat, kenapa sebelum keluar DPT mereka tidak mau bertanya, kata Zulman heran.
Kami juga sudah menjelaskan kepada petugas-petugas di Tempat Pemungutan suara(TPS) agar patuh kepada Perbub tersebut. Jangan sampai ada yang berani melanggar. Tegasnya kembali.
Menurut Zulman, saya sangat menyayangkan bahwa ada masyarakat yang tidak dapat memilih, karena nama nya tidak terdaftar di DPT. Saya tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa memberikan solusi. Kata ketua P2K Desa.

(spi/Imuh)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *