Polrestabes dan Kapolsek Patumbak Tutup Mata Judi Marak di Desa Marindal II Malam Bulan Suci Ramadhan


Medan,sinarpagiindonesia.com – Warga Jalan Pendidikan I, Desa Marindal II,Kecamatan Patumbak,Kabupaten Deli Serdang sudah mulai geram terhadap pemilik judi game mesin meja tembak ikan, yang merasa sudah kebal hukum.

 

Lokasi tersebut bebas beroperasi tidak jauh dari Kapolda Sumatera Utara (Sumut),padahal jelas-jelas melanggar hukum,apa lagi saat ini malam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444.H/2023.Dan disaat umat Muslim yang sedang menjalani Ibadah Puasa.

Praktik perjudian jenis mesin meja tembak ikan-ikan yang belum di ketahui punya siapa masih tetap beroperasi,saat terpantau awak media di lokasi dan melintas pada,Kamis 23 Maret 2023 di siang hari ini.

Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat kepada pihak Aparat dan Instansi mau pun Pemerintah setempat ada apa ramai dikunjungi beberapa warga yang ingin mengadu nasib dilokasi tersebut.

” Yang lebih tanda tanya lagi kenapa iya,praktek judi mesin meja tembak ikan-ikan di malam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444.M/2023.M masih bebas operasi seperti tidak ada tindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian khususnya Polsek Patumbak,Polrestabes Medan, di duga sudah bungkam dan tutup mata, ” ungkapnya warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya, kepada awak media.

Tidak mungkin Kapolsek beserta jajaran nya tidak mengetahui ada nya lokasi judi tersebut ucap warga yang juga penduduk disekitar lokasi.”Kalau menurut saya,ada dugaan Kapolsek sudah menerima upeti setidak nya Kanit nya la”.

“Mana mungkin,Pemilik mesin judi berani membuka dagangannya”.Apalagi intruksi dari Kapolri untuk menyikat habis perjudian yang coba berani membuka lokasi judi.Tapi,kenyataannya Kapolsek tidak menggubris ucapan orang nomor 1 di Bhayagkara dan dianggap angin kalu aja ucap warga tersebut lagi.(spi/tim)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *