Replik JPU Langsung Di Tolak Pengacara Ali Sabudin Dalam Duplik Lisannya Dan Minta Kliennya Dibebaskan

Pontianak, www.sinarpagiindonesia.com – Sidang ke-12 kasus dugaan penganiayaan (KDRT) di PN Pontianak dengan terdakwa Ali Sabudin (AS) bos air mineral Topqua dan saksi korban Lili Susianti (LS), terus dikebut majelis hakim, dan pada Kamis, 6 Januari 2022 di jadwalkan hakim pembacaan putusan sidang (vonis).

Sidang lanjutan, Selasa (4/1/22) dengan agenda pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU A.Samad, SH dalam replik yang cukup singkat tetap pada pendiriannya menolak pledoi penasehat hukum AS dan tetap menuntut terdakwa AS dengan 8 bulan penjara.

Sidang lanjutan dipimpin langsung oleh hakim ketua Narni Priska Faridayanti,S.H.M.H, hakim anggota Dewi Apriyanti,S.H.M.H dan Moch Ichsanuddin,S.H.M.H, dengan JPU Abdul Samad SH. Sementara terdakwa AS didampingi pengacaranya Arry Sakurianto,SH

Usai pembacaan replik oleh JPU, ketua majelis hakim menawarkan kepada penasehat hukum AS apakah akan menyampaikan duplik langsung sekarang secara lisan atau pada sidang selanjutnya. “Kami menolak replik JPU, dan kami mohon majelis hakim menolak dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa dari jeratan hukum “, jawab Arry dalam dupliknya secara lisan.

Arry ketika diwawancarai sejumlah wartawan usai persidangan mengatakan dalam duplik yang disampaikannya secara lisan tetap momohon kepada majelis hakim agar kliennya Ali Sabudin anak Tanto Karyadi dibebaskan dari dakwaan JPU. “Dan kami minta nama baiknya direhabilitasi”, pinta Arry.

Arry mengatakan AS secara hukum tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi korban LS. “Ini dapat dilihat pada fakta persidangan”, ungkap Arry.

“Para saksi dari LS tidak bisa dihadirkan oleh JPU. Dan BAP yang dibuat dan ditunjukkan oleh hakim banyak kejanggalan. Dan saya rasa itu BAP isinya sudah di rekayasa”, papar Arry.

Arry mengatakan kliennya tak pernah merasa tandatangan pada BAP tambahan , begitupula dalam kesaksian dibawah sumpah Setiadi juga mengaku bukan tanda tangannya. “Saya pastikan itu BAP tidak asli”, ujar Arry.

“Saya menduga perkara dugaan KDRT ada yang janggal, karena dilihat dari berkas yang dilimpahkan penyidik ke jaksa ini diduga tidak asli. Tapi aneh oleh Jaksa berkas langsung diproses hingga saat ini sudah sidang yang ke dua belas ,”kata Arry.

Lebih lanjut Arry berharap majelis Hakim berlaku adil dan membebaskan klienya karena menurutnya bahwa AS tidak bersalah. “Saya minta Majelis Hakim agar membebaskan AS, karena perkara ini diduga ada yang janggal,”tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak, Abdul Samad SH mengatakan, terkait saksi dari pihak korban LS yang 3 kali tidak bisa menghadiri sidang saksi karena saksi sudah pindah alamat dan tidak diketahui keberadaanya.

“Kami dari JPU sudah mengirim surat panggilan ke alamat saksi sesuai yang ada di KTP, tapi saksi sudah tidak berada ditempat. Bahkan saya sendiri yang kerumah saksi, tapi saksi tidak di temukan. Selain ke alamat rumah saksi saya juga sudah berusaha datang kerumah pihak keluarga saksi, tapi saksi juga tidak ditemukan,”ujarnya.(spi/dng )

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *