Labuhanbatu,sinarpagiindonesia.com – Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap KS (indah) 26 warga Jl. Tjikditiro Kel. Sirandorung Kec. Rantau utara Kab. Labuhanbatu dan Fahruddin alias Rudi (33)warga Jl. Protokol Kel. Kampung Pajak Kec. NA IX – X Kab. Labuhanbatu Utara.senin 27/ 09/2021
Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 Gram netto,satu unit handphone android merk Samsung warna hitam,satu unit handphone android merk Luna warna putih,satu unit handphone merk Nokia warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi sitepu SH MH Mengatakan tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu kedua tsk sedang hendak mau transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong dan saat dilakukan penangkapan kedua tsk meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut diatas meja dihadapan kedua tsk duduk.
Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka Indah merupakan istri dari berinisial AK yang merupakan DPO kasus Narkoba dan Tersangka Indah menerangkan bahwa baru satu kali ini mau menjual Narkotika jenis sabu karena keadaan ekonomi,dimana tersangka menerangkan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 430.000,- ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah ) dan rencananya akan menjual narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 470.000,- ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ) dengan keuntungan yang diperoleh tsk INDAH per gram nya sebesar Rp 40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ), Adapun Narkotika jenis sabu di perolehnya dari seorang laki – laki yang berinisial AK yang merupakan suaminya.
Sedangkan tersangka Fahruddin al8as Rudi merupakan kurir yang disuruh AK suami tersangka Indah dari Aek Kanopan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada istrinya bernama Indah di Rantauprapat dengan upah yg dijanjikan sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), dimana upah tersebut yang akan menyerahkan kepada tersanka Fahruddin adalah tersangka Indah setelah tiba di Rantauprapat.
selanjutnya dari keterangan kedua tersangka dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap keduanya. sehingga terhadap Ak ditetapkan DPO.
Keduanya dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (spi/heri).