Sempat Buang Barang Bukti Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabhu Berhasil di Ringkus Polisi

Labura, sinarpagiindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Dipimpin Langsung Kanit Reskrim IPDA L Siringo ringo SH berhasil mengamankan S Pohan terduga Pengedar Narkotika jenis sabu diperkebunan kelapa sawit masyarakat yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu

Sopi pohan(45) merupakan warga Dusun Pertemuan Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Ledong Kab.Labura Sumut,polisi berhasil menangkap ketika tersangka akan melakukan transaksi narkotika diperkebunan kelapa sawit milik masyarakat

Kapolsek kualuh hilir AKP Krisnat indratno SE MH Mengatakan  penangkapan tersangka pada Hari Selasa (31/1/2023) kemaren sekira pukul 11.15 Wib.dapat informasi dari masyarakat bahwa di areal kebun sawit masyarakat sering ada transaksi narkotika jenis Shabu

Anggota langsung bergerak menuju lokasi yg di maksud, setelah tiba didekat lokasi yg dimaksud langsung memantau lokasi, dan melihat ada 6 orang sedang duduk di sebuah gubuk yang ada dikebun sawit

Tidak mau buruannya lepas Tim langsung berjalan mendekati gubuk tersebut namun ketika menuju lokasi itu keenam curiga melihat kedatangan petugas dan langsung lari tunggang langgang berpencar.

Sambung krisnat”melihat petugas tersangka langsung menjatuhkan kota plastik hijau yang dipegangnya dan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah tersangka terjatuh kedalam parit, setelah itu petugas menggiring petugas menuju gubuk dimana pelaku membuang barang haram tersebut,”

Dihadapan S pohan  petugas memeriksa isi dalam kotaknya yang terdapat bungkusan plastik klip yang diduga narkotika jenis Sabu,

Setelah diinterogasi, kepada petugas tersangka menerangkan bahwa barang yang didalam kotak plastik warna hijau itu miliknya, yang mana barang tersebut sebelumnya dibelinya dari laki-laki yang bernama inisial  A warga Desa Kelapa Sebatang sebanyak 3 gram pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 lalu, dan mengaku bahwa 1 gram telah laku terjual.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni, 1 bungkus sedang plastik klip transparan diduga berisikan narkotika Jenis Shabu, 14 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisikan, narkotika jenis Sabu, 2  buah kaca pirex, 1 pipet yg dibentuk berupa skop, 8 bungkus plastik klip kecil yg kosong

2 bungkus plastik klip sedang yg kosong, dan uang tunai sebesar Rp 410.000, serta 1 unit hp merk Nokia warna biru, 1 buah kotak plastik warna hijau, 2 buah mancis, 1 tas sandang warna hitam

Kini tersangka dan barang bukti ke Polsek guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI ini”ujarnya”(spi/MPP)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *