Sidang Perkara Pemeriksaan Dua Saksi Tindak Pidana Korupsi ADD Kuta Tengah TA 2019-2020

Aceh Subulussalam,sinarpagiindonesia.com – aksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Subulussalam Renaldho Ramadhan, S.H., M.H. dan Danu Rachmalullah, S.H. mengikuti sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) penyalahgunaan anggaran dana Desa Kuta Tengah Kec. Penanggalan, Kota Subulussalam T.A 2019 -T.A 2020 secara virtual (Zoom) di Kantor Kejaksan Negeri Singkil. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, SH MH melalui Kasi Intel Delfiandi SH, Kamis 12/1/2023

Agenda sidang perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Kuta Tengah T.A 2019 -T.A 2020 adalah pemeriksaan saksi, dimana saksi yang dihadirkan berjumlah 2 orang. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam menghadirkan terdakwa atas nama mantan PJ. Desa Kuta Tengah.Taruli bin Baksir Berutu di ruang sidang online Kantor Kejaksaan Negeri Singkil untuk mengikuti proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.(JPU)

Saksi yang dipanggil dan dihadirkan dalam sidang perkara atas nama Taruli bin Baksi Berutu adalah SS (mantan Ketua BPG Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam) dan M (sebagai Imam Masjid Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam). Saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini untuk mendukung pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam T.A 2019 s/d T.A 2020.

Disamping itu Kasi intel kejari Subulussalam menyampaikan bahwa ” setelah pemeriksaan saksi pada hari ini selanjutkan agenda sidang terdakwa Taruli Bin Baksir Berutu adalah pemeriksaan ahli dari Inspektorat kota subulussalam”, pungkasnya.(spi/red)

Sumber : Kasi Intel Kajari Subulussalam Delfiandi SH”

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *