Tenaga Honorer Keluhkan Nasip Ke Pemerintah Pusat dan Kepemkab Lampura

Lampura,sinarpagiindonesia.com – Pemerintah Pusat dan Pemkab Lampung Utara harus menyiapkan solusi terbaik sebelum menerapkan rencana penghapusan tenaga honorer sebagaimana yang diinstrusikan oleh Pemerintah Pusat. Jika tidak maka itu sama saja menciptakan pengangguran – pengangguran baru.

“Kami mohon kepada Bapak Menpan,Gubernur Lampung, Bapak bupati untuk memikirkan nasib kami dan keluarga sebelum menerapkan rencana itu,” kata IS, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lampura, Senin (20/6/2022).

Ia mengatakan, ‎rencana penghapusan tenaga honorer yang belum lama ini ramai terdengar cukup mengganggu konsentrasi mereka saat bekerja. Sebab, kabar ini membuat nasib mereka semakin tidak jelas juntrungannya. Padahal, mereka sangat berharap jika mampu merubah peruntungan nasib melalui status tenaga honorer ini.

“Meski gaji sangat kecil, tapi kami tetap bekerja karena hanya inilah harapan yang tersisa untuk kami merubah nasib,” kata dia.

Menurutnya, solusi itu harus disiapkan khususnya bagi tenaga honorer yang tak lulus tes CPNS atau PPPK, dan juga bagi mereka yang tak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tes – tes tersebut. ‎Jika tidak disiapkan maka itu sama menambah banyak angka pengangguran di Lampura.

“Mohon pak bupati dapat merasakan kegelisahan kami ‎ini sehingga menyiapkan solusi untuk kami,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh tenaga honorer lainnya yang berinisial Ha. Yang mereka perlukan saat ini adalah kepedulian pemkab terhadap masa depan mereka. Para pemegang kebijakan di daerah sangat diperlukan kehadirannya oleh mereka di saat – saat seperti ini.

‎”Anak – anak kami perlu sekolah, perlu makan. Tolong kiranya pak bupati memikirkan masa depan kami dan keluarga,” kata dia.

Keluhan hal yang sama juga di katakan beberapa tenaga Honorer di Sekolah Menengah Atas Negeri Di lampung Utara,Mereka meminta Bapak Gubernur Lampung Dapat memikirkan nasip mereka dan keluarga mereka Jedepannya.

“Kami sudah puluhan tahun pak mengabdi dan cara kerja kami juga sama dengan pegawai Negeri sipil mohon bantu nasip kami pak Gubernur”Dengan nada sedih.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2022, Menpan dan RB menerbitkan surat dengan nomor : B / 185 / M.SM.02.03/2022. Surat yang ditujukan pada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat, dan daerah ini berisikan tentang rencana penghapusan tenaga honorer berikut langkah yang harus diambil sebelum hal itu dilakukan. Terdapat sanksi tegas bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang kedapatan tak menerapkan kebijakan yang diatur dalam surat tersebut. Batas waktu penghapusan itu harus dilakukan sebelum tanggal 28 November 2023.(spi/biro/*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *