Terkait Dugaan Oknum Dokter di TUBABA Rangkap Jabatan

Tubaba,sinarpagiindonesia.com – Terkait dengan adanya dugaan pegawai negeri Sipil (PNS) seorang oknum dokter yang merangkap jabatan, Pihak dinas kesehatan (diskes) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), hingga saat ini masih akan mempelajari aturan yang ada, baik aturan  daerah maupun aturan dari pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Eka Riyana sekretaris diskes Tubaba, mewakili Majril kepala diskes saat ditemui media di ruang kerjanya pada  Rabu, 25/01/2023.

Eka riyana menjelaskan, Bahwa untuk seluruh puskesmas yang ada di Tubaba tidak memiliki kepala puskesmas, namun hanya memiliki pimpinan puskesmas. Karena nama tersebut memang berbeda dari puskesmas kabupaten lainya.

Lanjutnya, menyingung masalah dokter indah yang diduga merangkap jabatan selama ini, yang bertugas sebagai kepala seksi pelayanan medik (kasi Yanmed), Ia menjelaskan bahwa tidak ada yang merangkap jabatan. Karena untuk pimpinan puskesmas merupakan tugas tambahan yang diberikan oleh pihak diskes, dan para pimpinan puskesmas di Tubaba tidak memperoleh insentif ataupun tunjangan kinerja.

“Dalam kurun waktu hingga 8 tahun ini dokter Indah menjabat sebagai pimpinan puskesmas, dan setiap tahun dilakukan perpanjangan oleh pihak diskes. Untuk Kuasa Penguna Anggaran (KPA) pada puskesmas Rawat Inap Panaragan Jaya, nanti kita lihat dulu siapa KPA nya ,”Cetusnya.

Saat disinggung apakah tidak ada lagi  dokter yang kompeten selain dokter indah , Eka riyana menjelaskan, Terkait kompeten mungkin banyak ya penerimaan atau di perintah oleh atasan dan ada juga yang enggak bersedia. Jadi yang bersangkutan bersedia dari pada kita mintak yang lain tidak mersedia kan enggak bisa,”Ungkapnya.

Sedangkan bila mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri : 1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Menurut kepala BKN “Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Mengenai keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti  penetapan perubahan rencana  strategis dan rencana kerja pemerintah.

Adapun aturan tersebut secara jelas diatur pada pasal 58 dan pasal 59 Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.

Berikut bunyi pasal 58 dan pasal 59 tersebut.
Pasal 58 Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS berbunyi, penugasan pelaksana harian ditetapkan untuk waktu paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari”.

Sedangkan pasal 59 Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS ayat 1 berbunyi, penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.

Ayat 2 berbunyi, dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, pelaksana tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan.(spi/tim)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *