Ternyata Ini Alasan Nya: “Penarikan Retribusi Di Lampung Utara Hingga Kini Belum Dapat Dilakukan”


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com –

Karena aturan terbarunya tak kunjung dibahas, penarikan retribusi di Lampung Utara hingga kini belum dapat d‎ilakukan. Padahal, sejumlah perangkat daerah dikabarkan mengalami kenaikan signifikan dalam hal target pendapatan.

“Penarikan retribusi belum kami lakukan karena masih menunggu raperda yang baru disahkan,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, Rabu (29/3/2023).

Apa yang terjadi saat ini, kata dia, membuat ia dan rekan-rekannya berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka harus segera mengejar target pendapatan daerah yang mengalami kenaikan signifikan, tapi, di sisi lain, penarikan itu belum dapat dilakukan karena terkendala aturan.

Kendati demikian,‎ Hendri mengatakan, pihaknya telah menemukan solusi terbaik. Sembari menunggu raperda itu berproses di legislatif, pihaknya akan menggodok peraturan bupati sebagai landasan untuk penarikan tersebut.

“Sepanjang hanya untuk kenaikan tarif dan tidak menambah obyek retribusi, pakai perbup itu diperbolehkan,” ucapnya.

Melalui langkah itu maka penarikan retribusi dapat segera mereka lakukan. Sebab, retribusi mereka tahun ini naik hingga dua kali lipat. Dari Rp1 miliar, target Pendapatan Asli Daerah mereka naik menjadi Rp3 miliar.

“Walaupun pesimistis, namun kami akan berupaya mengejar target PAD yang naik dua kali lipat itu,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Lampung Utara, Ria Kori memperkirakan, pembahasan raperda akan dilakukan dalam waktu satu atau dua pekan ini. Sebab, pihaknya hanya menunggu proses administrasi yang dibutuhkan selesai.

“Kalau semuanya rampung, mungkin dalam dua pekan ini sudah dimulai pembahasannya,” katanya. (Spi/As/Lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *