Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Pajak Kenderaan Bermotor di Provinsi Sumut

Penulis,H.Indra Utama. SH. MH. Sumut,sinarpagiindonesia.com – “Otonomi daerah dimaksudkan agar daerah mampu menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan serta mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengadopsi kearifan lokal, namun tanpa adanya sumber pendapatan daerah otonomi merupakan suatu keniscayaan yang tidak mungkin sanggup berdiri sebagai suatu pemerintah daerah yang otonom’’

Pemerintah daerah bertanggungjawab menjamin pelaksanaan pembangunan didaerahnya untuk terus berlangsung dengan mantap, kontinu, berkelanjutan sebagai wujud daerah otonomi yang nyata, dinamis, serta dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Untuk meningkatkan jumlah keuangan dan biaya penyelenggaraan pembangunan.Sudah sepantasnya daerah dapat menggali sumber pendapatan baru sehingga sumber pendanaan didaerah dapat lebih ditingkatkan.

Pemerintah daerah mempunyai hak dan kebijakan untuk mengurus rumah tangga daerah meliputi juga pembangunan perekonomian yang tangguh dan mempunyai daya saing dengan daerah tetangga lainnya diwilayah regional maupun dalam rangkaian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 22 Tahun 1999 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang pemerintah daerah serta undang-undang pemerintahan desa dimana kedua undang-undang tersebut dianggap tidak lagi sejalan dengan dinamika perkembangnan ketata negaraan dan pemerintahan yang terus mengalami perubahan menuju tatanan pemerintahan yang lebih baik dan sejalan dengan itu pemerintah mengeluarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur lebih jelas tetang eksistensi pemerintahan daerah, kewenangan daerah untuk mengelola rumah tangga sendiri, pembuatan keputusan daerah dan mampu mengelola sumber-sumber pendapatan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber-sumber pendanaan daerah yang dituangkan didalam undang-undang tersebut merupakan suatu peluang,namun demikian juga merupakan suatu tantangan bagaimana daerah tersebut dapat memanfaatkan potensi yang ada untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada diwilayah provinsi maupun kabupaten kota dalam rangkaian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 157 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 mengatur tentang sumber-sumber pendapatan daerah yaitu:

1. Pendapatan Asli Daerah, terdiri dari :
a. Hasil pajak daerah
b. Hasil retribusi daerah
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain pendapatan hasil daerah yang sah
2. Dana pembangunan
3. Pinjaman daerah
4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Mengacu pada sumber-sumber pendapatan daerah tersebut, maka pendapatan asli daerah merupakan salah satu sumber pokok guna membiayai penyelenggaraan pembangunan didaerah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak andalan bagi pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara guna membiayai penyelenggaraan didaerah seperti pembangunan jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah dan berbagai infrastruktur lainnya.Dan yang terpenting untuk membuka jalan isolasi daerah terpencil yang berada diberbagai pelosok daerah yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh setiap provinsi didasarkan kepada peraturan daerah masing-masing dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Surat Keputusan Gubernur sebagai tindaklanjut pelaksanaan undang-undang nomor 32 tahun 2004 dimaksud.
Peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2011 pasal 2 tentang pajak daerah disebutkan bahwa pajak daerah terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d. Pajak Air Permukaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan sumber penerimaan terpenting bagi daerah otonomi khususnya Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2020 dan 2021 penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KEndaraan Bermotor sebagai berikut:

Melihat realisasi penerimaan pajak-pajak daerah tersebut terlihatlah bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan PAD yang sangat dominan dan strategis untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan diprovinsi Sumatera Utara.

Pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan melalui pelayanan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang terdapat di 33 daerah kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara, yaitu terdiri dari Kantor Samsat Medan Utara, Samsat Medan Selatan, Samsat Lubuk Pakam, Samsat Tebing Tinggi, Samsat Pematang Siantar,

Samsat Binjai, Samsat Stabat, Samsat Tanjung Balai, Samsat Kisaran, Samsat Rantau Prapat, Samsat Limapuluh, Samsat Perdagangan, Samsat Sei Rampah, Samsat Aek Kanopan, Samsat kota Pinang, Samsat Kabanjahe, Samsat P.Brandan, Samsat Sibolga, Samsat Sidikalang, Samsat tarutung, Samsat Padang Sidimpuan, Samsat Sipirok, Samsat Penyabungan, Samsat gunung Tua, Samsat Natal, Samsat Pandan, Samsat Balige, Samsat Teluk Dalam, Samsat Pangururan, Samsat Dolok Sanggul dan Samsat Salak.

Dengan keberadaan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada kantor pelayanan Samsat seSumatera Utara tersebut diatas diharapkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sumber pajak dapat berjalan secara efektif dan maksimal untuk berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah provinsi Sumatera Utara.

(spi/sem/ydi)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *