Pontianak,sinarpagiindonesia.com – Dalam satu bulan Polda Kalbar berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), Selasa (25/1).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan, dalam kasus ini Polda Kalbar dan jajaranya berhasil mengamankan lima tersangka.
“Kelima pelaku berinisial A, P, RM, H dan TN, tiga diantaranya merupakan Residivis,” jelasnya.
Ia mengatakan, total ada 10 barang bukti yang diamankan dari 10 TKP tersebut.
“Ini yang berhasil kami amankan, sedangkan yang lainnya masih ada beberapa yang diamankan di Polsek-polsek,” beber Dirreskrimum Polda Kalbar.
Dalam melakukan modusnya, para pelaku mengambil kendaraan korban yang sedang terparkir dengan kunci yang masih bergantung.
Para pelaku kemudian menjual kendaraan hasil curian tersebut di Media Sosial.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, sehingga bisa menulusuri dan menangkap para pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.humas Polda kalbar.(Spi/dng)
No comment