“Kota Batam Surganya Barang Ilegal,Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Pita”

Batam,sinarpagiindonesia.com-Predaran rokok rexo bold tanpa pita cukai di wilayah Provinsi Kepulauan Riau(Kepri) semakin lama semakin menggila dan mengkhawatirkan, di karenakan dengan banyak nya rokok merk luar beredar di pasaran. Dan ini sangat jelas merugikan negara dari sektor pajak kepabeanan.

Berdasarkan pantauan tim awak media dilapangan, rokok Rexo Bold tanpa cukai beredar marak di Kota Batam,Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan dengan sangat bebas.

Bukan hanya rokok REXO saja yang beredar luas, tapi masih banyak juga merk rokok lainnya yang tanpa pita cukai beredar luas di Kota Batam, seperti ; LUFFMAN, MANCHESTER,RAVE, RAY.

Informasi yang berhasil dikumpulkan oleh awak tim media bahwa rokok merk Rexo Bold tanpa pita cukai ini diprakarsai oleh seseorang pengusaha yang berinisial “N”

Diketahui, rokok Rexo Bold tanpa pita cukai ini diproduksi oleh CV Megah Sejahtera yang beralamat di kabupaten malang, jawa timur.

CV Megah Sejahtera merupakan salah satu produsen rokok yang terkemuka di Indonesia yang berdiri sejak tahun 2007 di Kota Malang dibawah naungan Sejahtera Group yang bergerak di bidang tembakau dan rokok sejak tahun 1992. Perusahaan ini memproduksi sejumlah merk dengan jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM ) dan Sigaret Kretek Tangan ( SKT )

Adapun merk rokok yang di produksi perusahaan ini yakni ; Rexo kretek 12,Rexo Elegant Merah 12,Rexo Elegant Hitam 12, Rexo Mild16, Rexo Slim 20, Rexo Black 16, Rexo Merah 20, Rexo Internasional 12, Rexo Internasional 16, dan terakhir perusahaan diketahui memproduksi rokok Rexo Bold 20 yang saat ini marak beredar bebas di Provinsi Kepulauan Riau.

Mengetahui hal tersebut tim awak media meminta konfirmasi kepada Kabag Humas Bea dan Cukai melalui pesan Whatsapp kepada bapak Riski ” terkait peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, namun hingga berita ini dimuat,belum ada tanggapan dari pihak Bea Cukai Pulau Batam terkait rokok siluman tanpa pita cukai.

“Diduga dengan maraknya peredaran rokok tanpa cukai ada melibatkan pihak Bea Cukai”.Kalau ada keterlibatan oknum Bea Cukai dalam melegalkan barang tersebut,pimpinan Bea Cukai harus”pecat”anggota tersebut.

(spi/Karin Natasha)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *