Lampura,sinarpagiindonesia.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum untuk Tahanan, Minggu,05 Maret 2022.
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi dengan 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Yustisia.
Kegiatan yang dilakukan di Aula Rutan setempat dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi yang diwakili oleh Ka.Subsi Pelayanan Tahanan serta masing masing Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yakni Karzuli Ali selaku Ketua Menang Jagad dan Abdurrachman selaku Ketua Fiat Yustisia dan staf Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi menyampaikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembicaraan tentang program setelah penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS).
“Kegiatan sosialisasi direncanakan kegiatan konsultasi Hukum dan pendampingan bagi Tahanan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tersebut yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan” jelas Muhlisin.
Ditambahkan pula bahwa konsultasi hukum ini tentu perlu kita lakukan agar seluruh warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kotabumi mendapatkan Hak nya tentang pelayananan Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi di Kemenkumham.
Sementara itu Ketua LBH Menang jagad, Karzuli Ali menyampaikan Upaya bantuan hukum itu merupakan wujud hadirnya negara bagi rakyatnya yang berhadapan dengan hukum.
“Harapannya mereka yg berhadapan dengan hukum dapat mengetahui hak-haknya setelah berkonsultasi yg merupakan bagian dari bantuan hukum” ungkap Karzuli.
Kegiatan YLKBH Fiat Yustisia yang mengambil tema “Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin” yang merupakan salah satu bentuk dari program Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung kita wujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi semua golongan masyarakat.
“Dan sesuai dengan program Pemerintah yaitu Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Kerja Ikhlas bagi semua Institusi,” tambah Ketua Fiat Yustisia (Abdurrachman).
Sabar Anju Padang selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan kegiatan Sosialisai Penyuluhan Hukum ini diikuti oleh 43 orang Tahanan yang berada di Rutan Kelas IIB Kotabumi serta setelah dilakukan penyuluhan maka ada langkah lanjut untuk tahanan kita, baik pendampingan kuasa hukum maupun konsultasi masalah bantuan hukum.
Salah satu Tahanan berinisial (W) yang mengikuti penyuluhan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi yang telah mengadakan program ini karena kami sangat terbantu untuk melaksanakan proses persidangan.
“Setidaknya dengan kegiatan ini membuat kami kami paham tentang Hukum itu” tutupnya.(spi/biro/*)
No comment