Pemkab Lampura Kembali Perjuangkan Tanah dan Bangunan Exs Kantor Dinsos Yang Dikalim Seseorang Pemilik Syahnya

Lampura,sinarpagiindonesia.com – Pemkab Lampung Utara berniat ingin kembali memperjuangkan tanah dan bangunan eks kantor Dinas Sosial yang saat ini diklaim oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik sahnya. Saat ini kantor itu dipasangi plang dijual karena pemkab memilih untuk mengosongkan kantor itu sejak persoalan ini mencuat beberapa tahun lalu.

“Kemarin pagi, rapat untuk membahas perkembangan persoalan ini dilakukan oleh pemkab. Rapatnya dipimpin oleh Asisten I,” ucap Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Eka Dharma Tohir, Selasa (15/3/2022).

Rapat ini juga turut dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset tersebut selaku pihak yang memiliki catatan mengenai seluruh aset daerah. Dalam rapat itu dijelaskan mengenai sejarah kepemilikan lahan berikut bangunan yang di atasnya. Lahan dan bangunan itu merupakan dari Pemerintah Provinsi Lampung yang dituangkan dalam surat keputusan.

Surat keputusan Gubernur Lampung dengan nomor 07 tahun 2001 itu, kata dia lagi, berisikan tentang penyerahan personil, perlengkapan, pembiayaan, dan dokumen (P3D) eks kantor wilayah Departemen Penerangan, Koperasi, dan PKM, serta Transmigrasi, dan PPH Provinsi Lampung dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten / Kota se-provinsi Lampung. Surat keputusan itu dtandatangani oleh Gubernur Lampung Oemarsono pada tahun 2001.

“Eks kantor Dinas Sosial itu adalah hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung,” ujarnya.

Dalam persoalan ini, menurut Eka, sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan sah atas tanah yang diklaim oleh pemiliknya tersebut dikeluarkan pada tahun 2017 silam. Padahal, dalam inventarisasi tanah Departemen Transmigrasi dan PPH, lahan yang disengketakan tersebut statusnya telah dihibahkan. Sertifikat tanah tersebut keluaran tahun 1982 dan belum diberikan karena belum balik nama.

“Kami akan berkoordinasi akan dilakukan karena lahan itu didapat dari hibah Pemprov Lampung,” terang dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara BPKA, Biantori menuturkan, koordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Lampung akan segera dilakukan terkait persoalan ini. Tujuannya agar persoalan ini dapat menemui titik terang.

“Kalau memang lahan itu di luar hibah, tentu harus dihapuskan dari daftar aset Lampung Utara. Penghapusan aset ini harus memiliki dasar yang jelas,” ucapnya.(spi/biro/*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *