Aliansi Warga Bersatu Kel,Perintis Kec Medan Timur,Minta Anggota DPRD Perhatikan Nasib Warga Yang tertindas

Pasca terjadinya aksi  Penggusuran sebuah rumah  di Jln.Prof HM Yamin SH No.35 Medan,dihuni  keluarga pensiunan  PJKA yang diduga  penertiban dan penggusuran nya diakukan secara sepihak  itu   menimbulkan  kericuhan.“Dan para warga yang tergabung di Aliansi Warga Bersatu memohon kepada Bapak anggota Dewan Pimpinan rakyat Kota Medan (DPRD) agar memperhatikan warga nya yang terindah oleh oknum oknum yang menyakiti warganya”.

Kejadian tersebut  menimbulkan aksi warga sekitar  lokasi  rumah penggusuran yang tak menerima  sikap sepihak yang terkesan Arogan dari pelaku penggusuran rumah  tersebut  untuk  itu  dengan rasa kebersamaan dan solidaritas  antar warga dalam wadah warga penghuni rumah  lingkungan 2 dan lingkungan 4 Kelurahan Perintis, warga penghuni  pun membentuk solidaritas sesama warga  bernama :  ” ALIANSI WARGA BERSATU “KELURAHAN Perintis kecamatan Medan Timur” yang diketahui dikordinir   oleh Ribon  Siahaan bersama  para warga penghuni lainnya

Para warga penghuni  rumah  berpendapat  sebagai warga negara  warga Indonesia  para warga  penghuni  juga   memiliki  hak  kebebasan  dalam memberikan dan mengemukakan  pendapat serta meminta perlindungan dan  memohon perhatian   kepada pihak  pemerintah dalam hal ini Kepala Negara Republik Indonesia yakni  Bapak Presiden Jokowi,

Dimana para warga penghuni  yang  tergabung  dalam Wadah nya ” ALIANSI WARGA BERSATU “KELURAHAN Perintis kecamatan Medan Timur melakukan  Aksi damai  pada Rabu (23/03/2022) sekitar pukul 12.00 wib dengan memasang  Spanduk disekitar lingkungan  tempat tinggal  warga  yang bertuliskan :

”  Yang terhormat  Bapak Presiden Jokowi  kami warga Kelurahan Perintis  kecamatan Medan Timur Keberatan Atas  penggusuran yang Semena-mena  oleh PT.KAI DIVRE I SUMUT ,Mohon perhatian  dari  Bapak Presiden Jokowi yang Terhormat beserta anggota DPRD Kota Medan”.

Pernyataan Sikap juga disampaikan oleh salah satu penghuni  rumah  yang menyatakan permohonan  perlindungan dari Bapak Presiden Republik Indonesia .

‘ Kami warga yang sudah puluhan tahun tinggal sebagai penduduk di Lingkungan 2 dan Lingkungan 4 Kelurahan Perintis kecamatan Medan Timur,,memohon Bantuan kepada Bapak Presiden Jokowi agar memperhatikan  hak Asasi Kami dari tindak kekerasan penggusuran secara sepihak PT.KAI DIVRE 1 SUMUT ,,” Ucap Maruli salah seorang peserta  Unjuk rasa aksi Damai  di Jalan HM Said Medan  Timur.

Dalam kesempatan itu juga  selaku warga penghuni lama dan yang dituakan di Lingkungan  2  dan Lingkungan  4 Kelurahan Perintis  Bapak  Mikus Nainggolan juga memberikan  Pernyataannya  dihadapan para awak media yang meliput aksi damai  tersebut.

” Supaya ada keadilan  dan tidak Semena-mena  pihak PT.KAI  menggusur rumah-rumah yang sudah puluhan tahun  kami tempati dari orang tua kami  jadi kami mohon  kepada Bapak Jokowi  supaya memperhatikan kami warga yang  tertindas  ini dan saya aja uda 63 tahun lahir dan tinggal disini ” Harap  Bapak  Mikus Nainggolan  selaku warga yang dituakan , mewakili  warga setempat  kepada Bapak Presiden Jokowi.

Dihubungi  lewat  Ponselnya selaku wakil rakyat  diKota Medan  ,Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kota Medan dari Fraksi PDIP Bapak Paul  Mei Anton Simanjuntak SH memberikan  pendapatnya ,

” Saya berpendapat  agar pihak PT.KAI  dalam menyelesaikan  masalah penertiban rumah  penghuni yang  sudah  lama dihuni warga sebaiknya diselesaikan melalui  Pengadilan resmi  yang memiliki Hak Penyitaan Resmi berdasarkan keputusan Pengadilan agar  tidak  menimbulkan  kericuhan  antara pihak penghuni dan pihak PT.KAI ,” Jelas Anggota DPRD Fraksi PDIP ini dengan terperinci.

Diketahui  dari beberapa  warga agar kiranya  ada rasa kemanusiaan dan rasa keadilan  dari pihak  yang merasa  berhak mengusur  warga penghuni yang sudah  puluhan tahun  berdomisili dan tinggal dirumah warga tersebut, dengan  menunjukkan surat Tanah yang Resmi dari BPN ataupun Sertifikat  Tanah yang  syah  atas tanah yang menjadi lahan perseteruan  kedua belah pihak  tersebut sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. ( spi/luki)

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *