Batam,sinarpagiindonesia.com – DPRD Kota Batam meminta agar kegiatan berbau judi di kota Batam diberantas oleh pihak kepolisian, karena kegiatan perjudian merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan undang-undang 303 perjudian, (02/04/2022).
Kegiatan perjudian di kota Batam yang lagi viral di beberapa media di lokasi hotel Sri Indah Baloi Kecamatan Batam Kota menjadi prioritas awak media melakukan investigasi,saat awak media melakukan investigasi kelokasi yang diduga tempat perjudian, Security menghalang-halangi tim masuk. Bahkan security tersebut berusaha mengambil HP Jurnalis saat mengambil video di depan lokasi tersebut.
Sementara UU pers pasal 18 telah mengatur bagi siapa yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidanakan dan diancam penjara dan denda Limaratus Juta Rupiah.
“Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kapolresta Barelang melalui pesan WhatsApp Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH.S.IK.MH justru tidak ada tanggapan dan terkesan adanya pembiaran hingga berita ini naik”.
Tim awak media mencoba konfirmasi kepada anggota DPRD Kota Batam melalui komisi I Utusan Sarumaha, SH yang juga sebagai ketua fraksi Partai Hanura tersebut menanggapi hal tersebut dengan serius.
Kepada awak media Utusan Sarumaha,SH saat di konfirmasi melalui Telepon dan juga melalui WhatsApp mengatakan, “Setiap kegiatan usaha apalagi yang melibatkan banyak orang tentu harus memiliki perizinan yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang.
” Pelaku usaha harus patuh terhadap hukum perizinan”,
“Kalau kegiatan itu tidak memilikin izin maka kegiatan tersebut bersifat ilegal maka konsekuensinya kegiatan tersebut harus ditutup!!”.tegas Utusan Sarumaha kepada awak media.
“Perizinan bukan utk mempersulit pengusaha atau pelaku usaha tetapi agar setiap kegiatan usaha dapat dikontrol atau diawasi pemerintah Guna menangkal hal-hal yang menimbulkan dampak negatif dari setiap kegiatan usaha, Kegiataan yg berbau judi, kita harapkan pihak Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan bisa turun tangan untuk memberantas praktek tersebut.
Kegiataan perjudian tentu melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan, Jangan sampai kegiatan perjudian menjamur di Jota Batam”.tambahnya
“Dalam waktu dekat, kami akan sidak, Untuk memastikan kegiatan usaha itu dari sisi perizinan” ucapnya.
“Sangat disayangkan begitu banyak pemberitaan terhadap kegiatan perjudian di Hotel Sri Indah tersebut, belum ada tindakan dari pihak Kepolisian khususnya Polresta Barelang, kuat dugaan adanya pembiaran tersebut karena pengusaha pintar membagi-bagikan hasil 303 tersebut”
Tim awak media berharap agar Kapolresta Barelang serius dalam menanggapi pemberitaan media, karena media merupakan bagian dari kemitraan Kepolisian untuk mencari dan memberikan informasi sehingga adanya keberimbangan dalam pemberitaan jurnalis di Kota Batam ini.(spi/tim)
No comment