Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Grebek Polisi dan TNI

Lampura,sinarpagiindonesia.com – Tim gabungan Polres Lampung Utara bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0412 Lampura menggrebek gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kalibalangan kecamatan Abung Selatan kabupaten setempat. Senin malam (12/9/2022) sekira pukul 22.25 WIB.

Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dan Dandim 0412, Letkol. Inf. Andi Sultan dan sejumlah anggota Kepolisian serta Kodim setempat.

Saat dilakukan penggerebekan, Polisi bersama TNI berhasil menemukan puluhan Gerigen yang berisikan ribuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite digudang milik Jaelani warga Desa Kalibalangan.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Dandim 0412, Letkol. Inf. Andi Sultan saat dikonfirmasi awak media dilokasi penggrebekan mengatakan, bahwa langkah yang dilakukan ini merupakan komitmen bersama dengan TNI untuk mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi.

” Malam ini bersama Dandim, Kami berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM yang sudah menjadi atensi. Malam ini, dilokasi ini kami berhasil mengamankan BBM solar dan Pertalite yang sengaja di timbun,” kata Kapolres AKBP Kurniawan Ismail.

Dijelaskan Kurniawan, aparat kepolisian dan TNI berhasil mengamankan barang bukti BBM berjumlah besar yakni 52 Gerigen yang berisikan Solar dan 15 Gerigen berisikan Pertalite.

” Total keseluruhan terdapat 67 Gerigen masing – masing bersikan 30 liter dengan jumlah keseluruhan yakni 2.010 liter,” jelas Kurniawan.

Dikatakannya, pihaknya akan mendalami kasus penimbunan BBM ini akan ditindaklanjuti dan untuk dilakukan pengembangan guna mencari apakah ada pelaku-pelaku lain.

” Nanti akan kita kembangkam ke SPBU dan para palaku lainnya. Pelaku ini akan kita kenakan UU Migas, Namun tentunya nanti penyidik untuk mendalami kasus ini,” ujarnya.

Terkait dokumem-dokumen yang dimilik oleh Jaelani (pelaku) penimbunan, pihaknya akan mendalami apakah dokumen tersebut masih berlaku atau tidak. Namun lanjut dia, pihaknya akan melakukan pengembangan.

” Terkait dokemen tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, apalagi didalam situasi seperti ini tentunya sudah menyalahi aturan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kurniawan menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku sudah cukup lama menjalani profesi ini yakni dari tahun 2014 yang silam.

” Jika dilihat dari dokumen sudah lama yakni 2014. Namun jika dilihat memang sudah menyalahi aturan, ada modifikasi mobil yang digunakan kemudian ditimbun disini (Gudang). Jika dihitung dalam setiap jerigen isi 30 liter dikali 52 itu ada 1.560 liter solar, nah itu yang akan kita kembangkan, mereka akan didistribusikan kemana BBM ini,” terang Kapolres.

Sementara itu ditempat yang sama, Dandim 0412 Lampung Utara, Letkol. Inf. Andi Sultan berkomitmen membantu pihak Polres Lampung Utara untuk membasmi penimbun BBM di wilayah Lampung Utara.

Bahkan Andi tidak main-main jika terdapat oknum-oknum TNI yang terlibat terkait penimbunan BBM pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

” Dalam hal ini Kodim akan membantu pihak Polres untuk membasmi pelaku penimbun BBM yang ada di wilayah Lampung Utara, Jadi kita berharap kedepannya tidak ada lagi kasus serupa. Dan jika ada keterlibatan anggota TNI maka pasti kami akan berikan sanksi tegas,” ucapnya.

Kepada para pelaku pengusaha SPBU yang ada di Lampung Utara, Dandim menghimbau agar melakukan penjualan sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Kami menghimbau kepada seluruh SPBU untuk melakukan penjualan sesuaikan dengan aturan yang berlaku saja,” tukasnya.(spi/team/*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *