Ketua PERSAJA Wilayah Kajati Riau Resmi Melaporkan Akun You Tube Quotient TV Ke Polda Riau

Pekanbaru,sinarpagiindonesia.com – Asisten Intelijen Kejati Riau selaku Ketua PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) pada Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH resmi melaporkan postingan akun Youtube Quotient TV Alvin Lim ke Polda Riau

Saat Melaporkan Kasus tersebut, Ketua Persaja Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH didampingi Asisten Pidana Militer Kejati Riau Kolonel (KH) Faisol, SH, Koordinator Bidang Pidana Umum Kejati Riau Dohar Nosib Wira
Warman N, SE., SH., MH., Kasi Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejati Riau Adi Wicaksono SH., MH., dan beberapa orang anggota Persaja pada Kejati Riau Wilsa SH., MH., Wulan SH., MH., dan Resita SH., MH..

Saat di konfirmasi terkait laporan Ketua Persaja ke Polda Riau tersebut Kasipenkum Kejati Riau membenarkan ke awak media bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai secara resmi melaporkan postingan akun Youtube Quotient TV ke Polda Riau dengan judul konten “SERIAL KEJAKSAN SARANG MAFIA # OKNUM JAKSA JAKSEL
PERAS LEASING MODUS PINJAM PAKAI” dengan URL

Adapun konten saudara Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP, CLA, juga melakukan komentar yang diunggah oleh pihak Quotient TV dengan mengatakan bahwa : “Kejaksaan sarang mafia, Adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok, serial
oknum Kejaksaan ini adalah 1 dari sekian Video bukti rusaknya Kejaksaan di era Burhanudin, nanti akan LQ tampilkan Ferdy Sambo versi Kejaksaan agung yang menyengsarakan masyarakat dimana hukum menjadi alat transaksi dan jual beli oleh oknum Mafia Peradilan, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman.

Bagi masyarakat yang
memiliki informasi dan bukti rusaknya kejaksaan dan pengadilan, berupa rekaman dan alat bukti lainnya bisa hubungi LQ untuk menjadi narasumber, agar Aparat Pengegak Hukum bisa berubah”.

Atas kejadian tersebut diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14
Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum.(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *