Jakarta,sinarpagiindonesia.com – Secara virtual Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana memberikan sambutan dalam Dialog Publik Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan di Hotel Truntum, Sumatera Barat.
Pada kesempatan ini, JAM-Pidum mengatakan bahwa RUU KUHP telah final disusun sebagai pengganti dari Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda yang telah berlaku sejak tahun 1918 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
“KUHP peninggalan Belanda telah dipergunakan oleh bangsa Indonesia dalam penegakan hukum sebagai pengisi kekosongan hukum pidana materiil, sekalipun Pemerintah secara resmi belum pernah menetapkan terjemahan resmi dari KUHP tersebut, sehingga seringkali ditemukan adanya ketidakeseragaman istilah yang dipergunakan para penegak hukum, khususnya pada saat dilakukan pembahasan unsur-unsur tindak pidana dalam rangka pembuktian,” ujar JAM-Pidum.
Menko Polhukam Mahfud MD ( Kejagung RI)
Dalam siaran Nomor: PR – 1527/141/K.3/Kph.3/09/2022 Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH., mengatakan kepada awak media, Selasa (27/9/ 2022)
Selanjutnya JAM-Pidum menyampaikan KUHP peninggalan Belanda ini hanya menitikberatkan pada penerapan asas legalitas secara kaku yang memiliki kecederungan punitive yaitu menghukum pelaku tanpa memberikan alternatif lain bagi pelaku kejahatan, sehingga tidak sesuai lagi dengan perkembangan tujuan penegakan hukum saat ini yang lebih menitikberatkan untuk mewujudkan keadilan yang bersifat Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, sehingga bertentangan dengan nilai-nilai keadilan bangsa Indonesia yang lebih menitik beratkan pada pemulihan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat untum menjaga keseimbangan kosmis.
JAM-Pidum mengatakan sekalipun dalam perkembangan penegakan hukum di Indonesia telah diundangkan beberapa Peraturan Perundang-undangan hukum pidana yang lebih mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, tetapi ketentuan Undang-Undang tersebut hanya mengatur tindak pidana tertentu yang spesifik saja dan belum menyentuh substansi penegakan hukum yang sesungguhnya, karena hampir seluruh tindak pidana yang terjadi penegakan hukumnya tunduk pada aturan KUHP, sehingga sudah seharusnyalah Indonesia memiliki KUHP Nasional sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang arif, dengan mengutamakan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.
“Beberapa hal baru yang telah diatur dalam RKUHP antara lain adalah RKUHP ini telah menerapkan keseimbangan antara hukum dan keadilan yang telah disesuaikan dengan tujuan pemidanaan saat ini yang lebih mengutamakan penjatuhan pidana denda dibandingkan dengan perampasan kemerdekaan, dan telah menerapkan double track system berupa pidana dan tindakan. Pidana pokok juga telah diperluas dengan adanya penambahan jenis pidana pengawasan dan kerja sosial, sehingga Hakim dan Jaksa dapat lebih leluasa untuk menerapkan sanksi pidana sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat,” ujar JAM-Pidum.
Dokumentasi Kejagung RI
JAM-Pidum menjelaskan RKUHP juga telah memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat sebagai pelaksanaan dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pasal 601 RKUHP menetapkan pemenuhan kewajiban adat dianggap sebanding dengan Pidana Denda Katagori II (sepuluh juta rupiah) dan terhadap terpidana dapat dikenakan pidana ganti rugi apabila kewajiban adat setempat tidak dijalani (vide Pasal 96 RKUHP).
Putusan Hakim akan lebih menyentuh keadilan karena ada 11 pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum hukuman dijatuhkan, dengan pertanggungjawaban pidana yang diperluas, tidak hanya pertanggung jawaban mutlak (strict liability ) tetapi juga pertanggungjawaban pengganti (vicarius liability ) yang dapat dijatuhkan tidak hanya terhadap pelaku orang, tetapi juga terhadap korporasi, yang selama ini belum diatur dalam KUHP.
“RKUHP ini diharapkan juga dapat mengurangi masalah kepadatan Lembaga Masyarakat (overcrowding) karena dalam RKUHP telah diatur kewenangan hakim untuk menjatuhkan putusan pengampunan (judicial pardon) sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2), serta adanya alternatif pemidanaan selain penjara, yaitu pidana pengawasan, kerja sosial dan denda yang lebih diutamakan dibandingkan dengan penjara,” urai JAM-Pidum.
JAM-Pidum menyampaikan RKUHP ini telah disusun secara komperehensif oleh Pemerintah beserta DPR dengan melibatkan para akademisi dan pakar hukum pidana, tentunya sebagai karya manusia, tidak tertutup kemungkinan masih ditemukan kekurangan dan kelemahan dalam RKUHP ini. Maka dengan begitu, Pemerintah telah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, baik dalam rangka untuk mengenalkan materi dari RKUHP ini, juga untuk menerima masukan dan perbaikan sebelum disahkan dalam Tahun 2022 ini.
Dok : Kejagung RI
Dialog Publik Sosialisasi RUU KUHP ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD, dengan narasumber yaitu Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H., Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., dan moderator Chacha Annissa. (spi/hen)
No comment