Home / Semua Berita / Hukum & Kriminal / Diduga Dianiaya di Depan Rumah,Megawati Desak Polres Tebing Tinggi Bertindak

Diduga Dianiaya di Depan Rumah,Megawati Desak Polres Tebing Tinggi Bertindak

Tebing Tinggi, sinarpagiindonesia.com Sri Megawati (30), warga Dusun IV, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut resmi diterima kepolisian dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/511/IX/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 September 2026.

Dalam laporan tersebut, Sri Megawati menyebut seorang perempuan yang dikenal dengan inisial atau panggilan Sarah sebagai pihak terlapor.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman Sri Megawati di wilayah Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, kejadian bermula ketika terlapor mendatangi rumah pelapor. Kedatangan tersebut kemudian memicu cekcok mulut antara kedua pihak.

Perselisihan itu selanjutnya disebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap Sri Megawati.

Dalam laporannya, Sri Megawati menyebut dirinya diduga dicakar oleh terlapor hingga pakaian yang dikenakannya robek. Ia juga melaporkan mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh setelah kejadian tersebut.

Adapun luka yang dicantumkan dalam laporan antara lain memar pada punggung sebelah kiri, luka pada kaki dan lutut, serta bekas cakaran pada bahu kiri dan lengan sebelah kanan.

Pasca kejadian, Sri Megawati mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan resmi. Ia meminta agar dugaan penganiayaan yang dialaminya segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sri Megawati berharap kepolisian tidak hanya menerima laporan tersebut, tetapi juga segera melakukan penyelidikan dan penanganan perkara secara profesional, objektif serta transparan.

“Saya meminta laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum. Saya berharap ada kepastian dan perlindungan hukum atas kejadian yang saya alami,” demikian harapan Sri Megawati sebagaimana substansi pengaduannya.

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Sementara itu, pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(api/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *