Sergai,sinarpagiindonesia.com – Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.50 WIB.
Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial AWN (32), warga Dusun IV Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita belasan paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 6,38 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi di Desa Liberia yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sergai kemudian melakukan pemetaan serta pemantauan terhadap lokasi yang menjadi sasaran.
Setelah memastikan situasi, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan AWN sedang berbaring di atas kasur. Di sampingnya, petugas menemukan sebuah kaca pirex yang terdapat lekatan sabu.
Saat dilakukan interogasi awal, AWN mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di bawah tempat tidurnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok Magnum Filter yang berisi belasan plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,49 gram dan netto 1,79 gram.
Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,73 gram dan netto 2,33 gram, serta satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,16 gram dan netto 0,96 gram.
Petugas juga mengamankan satu buah kaca pirex yang terdapat lekatan sabu, satu buah sekop, satu bungkus kotak rokok Magnum Filter, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar, serta satu unit handphone Android merek VIVO warna hitam.
Kepada petugas, AWN mengaku memperjualbelikan sabu tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja.
Selanjutnya, AWN bersama seluruh barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat ditemui di Mapolres Sergai, Selasa (8/9/2026), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AWN.
“Penangkapan tersangka AWN terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan peredaran narkotika di atasnya.
Kasi Humas juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Sinergitas antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Sergai,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AWN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.
(SPI/Wisnu Sembiring)








