Inspektorat Dalami Monopoli Pengadaan Alat SPAM dan Setoran 15 Persen PUPR Lampura

Lampura,sinarpagiindonesia.com – Inspektorat Lampung Utara akan mendalami terkait dugaan pengkondisian pipanisasi pada program SPAM DAK 2022 dan alat SPALDS serta setoran 15 persen alasan untuk pengamanan media 0ada Dinas PUPR Lampura.

Hal itu disebutkan Irban Wilayah 4, Redho bahwa Inspektorat segera menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kita panggil pihak terkait untuk segera di dalami dan apabila masuk ranah pidana tentu akan ada konsekuensinya” jelas Redho, Senin (03/09/2022).

Seperti diketahui lebih dari 16 milyar Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dikucurkan pemerintah dalam program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) melalui PUPR yang tersebar di 18 desa di Kabupaten Lampura menuai berbagai permasalahan.

Pasalnya dalam pelaksanaan program tersebut dilapangan sangat minim akan keterbukaan informasi terhadap publik dengan berbagai indikasi seperti tidak tersedia papan proyek dan papan informasi.

Belum lagi diduga terjadi pengkondisian dalam pengadaan pipanisasi dan peralatan jambanisasi melalui oknum dinas PUPR setempat.

Salah satu Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) selaku pelaksana program tersebut menjelaskan bahwa pihaknya bersama KSM yang lain diminta menandatangani surat pernyataan bahwa tidak mampu dalam pengadaan pipanisasi dan peralatan jambanisasi.

“kami dikumpulkan di dinas PUPR bang, diminta agar pengadaan alat melalui beberapa perusahaan yang telah ditentukan dinas untuk dipilih tempat kami belanja jadi kami tinggal bayar-bayar aja” jelas KSM yang minta dirahasiakan namanya.

Dirinya mengatakan bahwa dalam program SPAM maupun Jambanisasi anggaran hampir mencapai 70 persen pagu anggaran sehingga yang mereka kelola hanya sisanya.

“kami juga diminta setor 15 persen untuk pengamanan oleh oknum dinas PUPR dengan alasan pengamanan media bang agar program itu bisa lancar” pungkasnya.

Senada dengan salah satu kepala desa yang menerima program tersebut juga menjelaskan bahwa pengawasan dari pihak terkait sangat lemah dan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah desa.

Menanggapi hal tersebut Kasi Pengembangan SPAM PUPR Lampura sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pengkondisian pengadaan alat ke salah satu penyedia barang.

“yang saya tekankan kualitas barang harus sesuai spesifikasi dan belinya juga tidak disini dan itu kewenangan KSM namun kalau mereka beli bersama-sama maka harga bisa jauh lebih murah” jelas Suhardi, Jum’at (30/09/2022).

Namun ketika ditanya terkait setoran pengamanan mencapai 15 persen dirinya enggan berkomentar.

“yang jelas tugas saya agar program itu berjalan baik dan saya ada keperluan jadi tidak bisa terlalu lama” ujar Suhardi.

Berdasarkan pantauan di lapangan program SPAM tersebut yang terdiri dari 18 Desa dengan total anggaran 11,7 M dan SPALD atau Jambanisasi 9 desa senilai 4,5 M terdapat beberapa desa tidak memasang papan proyek dan papan informasi.(spi/team/*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *