Tiga Raperda Disahkan DPRD dan Pemkab Lampura,Pansus Berharap Tidak Digagalkan di Provinsi

Lampura,sinarpagiindonesia.com – Tiga Raperda di Lampura telah disahkan, yakni Raperda pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kreatif UMKM, lalu Raperda pembentukan dan perangkat daerah, lalu Raperda rencana induk pembangunan pariwitasa di Lampura 2022-2037.

Sandi Juwita, selaku perwakilan Pansus Raperda DPRD Lampura berharap dengan disahkanya Raperda tersebut tidak dibatalkan saat dibawa ke Provinsi.

“Karena sering sekali kita mengesahkan Raperda tetapi sampai di Provinsi justru tidak disahkan karena melanggar regulasi,” kata Sandi Juwita, (24/10/2022).

Ia juga berharap Perbub dapat segera dibentuk apabila Raperda telah disahkan di Provinsi.

“Saya juga minta ke Kabag Hukum, karena ini sudah kebiasan juga, begitu Raperda sudah disahkan di Provinsi tetapi Perbubnya gak langsung dibuat, kami mohon segera menindak lanjutinya,” katanya.

Ia juga mengatakan, Pansus akan mengundang kembali para Tokoh Adat dari berbagai Kebuayan di Lampura.

“Tiga Raperda telah disahkkan, tetapi satu Raperda yakni tentang Fasilitasi kelestarian pengembangan adat istiadat budaya di Lampura belum dapat disahkan. Tokoh adat menyampaikan isi pasal Raperda yang belum disahkan tersebut belum sesuai dengan harapan para Tokoh adat, sehingga sepakat menunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” tandasnya

Sementara itu Ardian Saputra Wakil Bupati Lampura dalam sambutanya mengatakan, terdapat empat Raperda dengan rincian dua inisiatif DPRD dan dua Raperda berasal dari Pemkab.

“Dua Raperda berasal dari inisiatif DPRD, yaitu Raperda pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kreatif UMKM,
lalu Raperda Fasilitasi kelestarian pengembangan adat istiadat budaya di Lampura, sedangkan Raperda berasal dari inisiatif Pemkab Lampura yakni Raperda pembentukan dan perangkat daerah, lalu Raperda rencana induk pembangunan pariwitasa di Lampura 2022-2037,” katanya.

Dari empat Raperda tersebut kata Ardian, terdapat satu Raperda yakni tentang Fasilitasi kelestarian pengembangan adat istiadat budaya di Lampura belum dapat disahkan, dikarenakan memerlukan kajian yang lebih mendalam tutupnya.(spi/biro/*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *