Kejari Rohil Setorkan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi

Rohil,sinarpagiindonesia.com – Bahwa Hari ini Kamis tanggal 27 Oktober 2022, telah dilaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti (hasil korupsi) sebesar Rp. 411.353.400,00,-(Empat Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan dan Dana Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun 2019 yang dilakukan terpidana HENDRI SAIDIRMAN Alias IMAN Bin M. IDRIS, dan kawan-kawan

Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy SH., MH., Saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto,SH.MH., terkait pengembalian uang Hasil Tindak Pidana Korupsi membenarkan hal tersebut

Sebelumnya terpidana HENDRI SAIDIRMAN Alias IMAN Bin M. IDRIS, dan kawan- kawan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr Jo. 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 30 September 2022, dinyatakan telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan terhadap uang Rp. 411.353.400,00,-(Empat Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Negara melalui Kas Kepenghuluan Panipahan Laut.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 02/L.4.20/Fu.1/10/2022 Jo. Print- 01/L.4.20/Fu.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto,SH.MH menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 411.353.400,00,-(Empat Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) tersebut kepada Mustari yang merupakan Pjs. Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut Kec. Pasir Limau Kapas bertempat di Bank BRI KC.Bagan Siapiapi.

Setelah diserahkan kepada Mustari selaku Pjs. Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut Kec. Pasir Limau Kapas kemudian menyetorkan uang tersebut langsung ke Kas Kepenghuluan Panipahan Laut.

Atas penyetoran tersebut Mustari selaku Pjs. Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut Kec. Pasir Limau Kapas pada saat dikonfimasi menyampaikan rencananya dana itu akan digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan di kepenghuluan.

“Semangat pemberantasan korupsi bukanlah sebatas pemidanaan semata melainkan tujuannya yang utama adalah penyelematan uang Negara dan dengan penyetoran uang kerugian Negara ini ke kas Kepenghuluan diharapkan tidak lagi diselewengkan atau disalahgunakan kembali. tutup Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy SH., MH.,  melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto,SH.MH., yang di dampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra SH.,MH.(Hen)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *