Lampura, sinarpagiindonesia.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba inisial ATS (30) warga jalan Taman Siswa gang Penatih Kelurahan Kotabumi Tengah pada Senin 9/1/2023.
Dari terduga (ATS) di sita barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu bruto 0,87 gr.
Kemudian selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna silver, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) unit Hand phone android merk Samsung warna gold, uang tunai sebesar Rp 988.000 (sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Kasat Res Narkoba AKP Made Indra S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan hal itu Senin (9/1/2023)
Lanjutnya penangkapan terduga pelaku bermula dari informasi dari warga dan hasil penyelidikan oleh Tim opsnal kita, selanjutnya sekira pukul 11.30 wib Tim langsung menggerebek dan menggeledah rumah kediaman dan benar saja kita dapatkan beberapa barang bukti.
Pelaku berikut barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “ucap Indra (spi/biro/*)
No comment