Terkait Putusan PN Tipikor Aceh,Ini pernyataan Sikap Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kajari Subulussalam


Aceh Subulussalam,sinarpagiindonesia.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam Renaldho Ramadhan ,S.H., M.H. dan Danu Rachmanullah ,S.H. mengikuti Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Revitalisasi Pasar Modern di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan agenda sidang pembacaaan putusan di Pengadilan Negeri Tipokor Banda Aceh, Selasa (10/1/2023)

Sidang putusan tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Hendral, S.H., M.H. dan hakim anggota Sadri, S.H.,M.H., dan R. Deddy Haryanto, S.H., M.Hum dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Isa, S.Pd dan terdakwa T. Asrul Ali, S.H telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1)  Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Isa, S.Pd  dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan dan Denda Rp. 50.000.000,- Subsidair 1 Bulan dan Untuk Terdakwa T. Asrul Ali, S.Hut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 Tahun dan Denda Rp. 50.000.000.

Putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subulussalam, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Muhammad Isa, S.Pd selama 8 Tahun pidana penjara dan denda Rp. 300.000.000 subsidair 6 bulan penjara dan juga menghukum terdakwa Muhammad Isa, S.Pd untuk membayar uang pengganti senilai Rp.4.870.718.345,42 (Empat Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah Empat Puluh Dua Rupiah) dikurangkan dengan uang yang telah di setor ke rekening kas umum daerah Kota Subulussalam sejumlah Rp. 886.720.845,42 (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Depalan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Puluh Dua Rupiah) sehingga Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi Rp. 3.983.997.500,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah), sementara terdakwa T. Asrul Ali, S.Hut dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300.000.000 subsidair 6 bulan;

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam pada tuntutannya menyatakan terdakwa Muhammad Isa, S.Pd dan T. Asrul Ali, S.Hut melanggar Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap putusan majelis hakim tesebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan.(spi/sjp)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *