Lampura,sinarpagiindonesia.com – Upaya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim Tekab 308 Presisi Gabungan dari Satreskrim Polres Lampung Utara dan Ditreskrimum Polda Lampung telah melaksanakan tindakan sesuai dengan Prosedur. Minggu (29/1/2023).
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH.SIK.MIK, mengatakan upaya yg dilakukan timnya mulai dari serangkaian tindakan mengumpulkan informasi, bukti-bukti, dan data pendukung yang kemudian tim melakukan tindak lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan kemudian pengembangan pasca Kejadian Curas (Kambing) di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara yang mengakibatkan meninggalnya Korban (pemilik kambing) yang ditembak oleh Pelaku (berjumlah 4 orang spesialis curi hewan ternak), Tim Gabungan langsung bergerak mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengarah kepada Tersangka (MD)dan 3 orang lainnya masih DPO (dalam pengembangan).
Adanya perlawanan aktif yang dilakukan Tersangka Curas dengan Pembunuhan ini, direspon oleh Tim dengan memberikan tindakan tegas terukur, namun Tsk dinyatakan Meninggal Dunia saat akan dirawat di rumah sakit. “terang Kapolres.
Selain itu, Tim juga sudah menangkap Penadahnya yang pastinya juga telah memberikan informasi kepada Tim, termasuk mobil yang dipergunakan para Tersangka saat melakukan aksinya.
Sudah disita oleh Satreskrim Polres Lampung Utara dan saat ini kami masih berkerja mengembangkan dan mencari Tersangka lainnya.
Kalau seandainya ada komplain, tim juga siap untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yg ada, karena memang tim sudah melaksanakan tugas sesuai SOP nya. “imbuhnya.
Tujuan kami cuma satu bekerja untuk memberantas pelaku tindak kejahatan dan menciptakan situasi Kamtibmas yg kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara. “ucap AKBP Kurniawan yang telah mendapat apresiasi dari Forkopimda dan elemen masyarakat itu.
Kita pihak Polres tidak sembarangan menangkap pelaku kejahatan tanpa adanya bukti kuat. (Spi/biro/*)
No comment