Keempat tersangka masing-masing berinisial RAP (35) selaku supervisor SPBU, AWM (21) operator SPBU, serta dua sopir truk tangki PT Elnusa berinisial PS (34) dan ES (34)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 12 Maret 2026 setelah polisi menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Menurutnya, SPBU tersebut tidak menjual BBM jenis solar. Namun, para pelaku diduga memasukkan solar ke dalam tangki penyimpanan yang diperuntukkan bagi Dexlite untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga kedua jenis BBM tersebut.
“Pelaku mengisikan solar ke tangki Dexlite. Harga solar dengan Dexlite berbeda sehingga masyarakat dirugikan karena membeli Dexlite tetapi yang diterima diduga solar,” ujar AKBP Adrian Risky Lubis, Jumat (26/6/2026).
Selain itu, GPS yang terpasang pada truk tangki juga diduga dipindahkan ke kendaraan lain untuk mengelabui sistem pemantauan perusahaan penyalur BBM.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga telah berlangsung sekitar sembilan bulan. Setiap kali melakukan aksi, para pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta.
Sementara itu, Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan IPTU Ondo Parlindungan Simanjuntak menjelaskan truk tangki yang dikemudikan para tersangka membawa sekitar 16 ton solar.
Namun, setiap pengiriman menuju Kota Medan, sekitar 200 liter solar diduga diturunkan ke SPBU di Jalan Gajah Mada, sedangkan sisa muatan tetap diantarkan ke tujuan pengiriman semula, yakni SPBU di Jalan Asrama.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM tersebut. (spi/red)









